Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Ujian Sertifikasi Bendahara, Sarana Pengakuan Kapabilitas Bendahara Negara

Bertempat di aula KPPN Manna, pada hari Jumat 30 November 2018 KPPN Manna selaku unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu sekaligus sebagai unit pelaksana sertifikasi  (UPS) bendahara menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Bendahara (USB) Tahap IV Tahun 2018.

 

Ujian ini diikuti oleh 7 (tujuh) orang peserta yang berasal dari 8 (delapan) satuan kerja pengelola APBN dari 6 (enam) Kementerian/Lembaga, yang tersebar di tiga kabupaten wilayah kerja KPPN Manna yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan, Seluma, dan Kaur.

Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : PENG-9/PB/2018 tanggal 19 September 2018 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara Tahap IV Tahun Anggaran 2018, KPPN Manna membuka pendaftaran USB bagi seluruh satker di wilayah kerjanya. Dalam periode pendaftaran sejak tanggal 1 sampai dengan 27 November 2018 tercatat 9 (sembilan) orang pendaftar yang kemudian diverifikasi  berkas pengajuannya. Dari jumlah tersebut, 7 (tujuh) peserta dapat mengikuti USB. Bagi yang pernah menduduki jabatan Bendahara dengan masa  kerja minimal 2 (dua) tahun dimungkinkan untuk mengikuti USB ini.

Ujian sertifikasi bendahara ini dibuka oleh Kepala KPPN Manna Juditha Madyasasi yang dalam sambutannya menyampaikan agar seluruh peserta berupaya yang terbaik untuk dapat lulus dan mendapatkan sertifikat serta nomor register sebagai  Bendahara Negara. Lebih lanjut diharapkan agar sebagai Bendahara Negara, nantinya seluruh peserta dapat turut serta secara aktif mengawal APBN.

Sebelum ujian dilaksanakan, diberikan refreshment berupa penyampaian materi diklat bendahara yang disampaikan oleh Treasury Management Representative (TMR) KPPN Manna, Dhesi Yetti Sari.  Ujian sertifikasi bendahara dimulai serta dilaksanakan secara online selama 1 (satu) jam.

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menunjuk Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk menerbitkan  sertifikat bendahara bagi peserta yang dinyatakan lulus USB. Sertifikat tersebut memiliki nomor register tersendiri dengan masa berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016, paling lambat tanggal 18 Januari 2020 seluruh PNS, Anggota TNI, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki sertifikat bendahara. Untuk itu diharapkan USB ini dapat menjadi sarana resmi yang baik bagi para bendahara satker lingkup wilayah kerja KPPN Manna untuk memperoleh predikat sebagai Bendahara Negara Tersertifikasi.

Kontributor: Juditha Madyasasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search