Manna

Berita

Seputar Kanwil DJPb

SIDANG PLENO PENILAIAN ANGKA KREDIT PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN LINGKUP KPPN MANNA

Manna - Pada Senin, 24 Januari 2022 KPPN Manna melaksanakan Sidang Pleno Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN Lingkup KPPN Manna. Acara ini diikuti oleh seluruh anggota Tim Penilai Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Lingkup KPPN Manna.

Rapat dibuka oleh Kepala Seksi PDMS, diawali dengan menjelaskan poin-poin penilaian dalam Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Lingkup KPPN Manna. Terdapat beberapa perbedaan nilai antara penilai 1 dan penilai 2 akan dibahas permasalahan pada tiap butir kegiatan secara mendetil supaya dapat menjadi acuan penyusunan DUPAK pada periode berikutnya.

Adapun dalam Rapat Sidang Pleno Penilaian Angka Kredit Pejabat Fungsional Pranata Keuangan APBN Lingkup KPPN Manna ini membahas terkait :

1. Empat permasalahan utama dalam penilaian angka kredit, yaitu :

  • Porsi unsur utama dan unsur penunjang yang tidak memenuhi kriteria 80:20.
  • Sertifikat sebagai bukti dukung kegiatan Penunjang yang diajukan sebagai dasar penilaian tidak memenuhi kriteria jenis kegiatan seminar/webinar/lokakarya/konferensi.
  • Sertifikat sebagai bukti dukung kegiatan Penunjang yang diajukan sebagai dasar penilaian tidak memenuhi kriteria materi di bidang pengelolaan keuangan APBN.
  • Bukti dukung kegiatan sebagai dokumen wajib tidak dilakukan upload pada e-Jafung.

2. Dalam melakukan input butir-butir kegiatan penilaian angka kredit agar memperhatikan komposisi unsur utama dan unsur penunjang penilaian, yaitu minimal 80% unsur utama dan maksimal 20% unsur penunjang.

3. Dalam memenuhi angka kredit agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh instansi Pembina Pejabat Fungsional Terbuka Pranata Keuangan APBN, dalam hal ini Direktorat Sistem Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan.

Setelah pembahasan mengenai 3 Poin Utama tersebut,  Kepala KPPN Manna menetapkan Nilai Angka Kredit yang telah disepakati di antara penilai 1 dan Penilai 2. Karena proses penilaian angka kredit Pejabat Fungsional Terbuka Pranata Keuangan APBN masih relative baru baik bagi pejabat fungsional itu sendiri, maupun bagi pihak KPPN selaku Pembina Pejabat Fungsional terbuka Pranata Keuangan APBN, maka bila terjadi hal-hal yang merugikan atau meragukan dapat dibicarakan bersama atau dikonsultasikan secara tertulis ke pimpinan masing-masing agar mendapatkan solusi. **(ren)

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Manna
Jl. Affan Bachsin No.103, Ps. Baru, Kec. Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tel: (0739) 21080 Fax: (0739) 21018

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search