Manna, 20 April 2022. KPPN Manna mengadakan kegiatan "Selasa Seragi" (Sejam Berbagi) Gugus Kendali Mutu Monitoring dan Evaluasi SOP KPPN Manna Tahun 2022. Pembukan dilakukan oleh Ibu Lia Amalia selaku Kepala KPPN Manna pada pukul 09.00 WIB pada Ruang Rapat KPPN Manna. Kepala KPPN menginformasikan bahwa dalam rangka pelaksanaan impelmentasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 kita harus melakukan monitoring dan evaluasi SOP. Monitoring dan evaluasi tersebut jugfa dalam rangka pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM Tahun 2022.
Kepala KPPN memulai pemaparan dengan menyampaikan SOP yang berlaku pada KPPN Manna, mulai dari Subbag Umum, Seksi PDMS, Seksi Bank, dan Seksi VeraKI. Selnjutnya dmasing-masing Subbag/seksi menyampaikan SOP yang seharusnya sudah dihapus karena sudah tidak relevan lagi pada Tahun 2022, diantaranya
- Subbag Umum
- Penunjukan Petugas pengantar SP2D
- Seksi PDMS
- Penerbitan SP2D atas SPM yang diterima melalui jasa pengiriman surat
- Penatausahaan kartu pegawai perorangan untuk satker TNI
- Pengesahan SKPP Pegawai Pindah Non Aplikasi Pada KPPN
- Pengesahan SKPP Pegawai Pensiun Non Aplikasi pada KPPN
- Penerbitan KIPS Pengantar SPM/Pengambil SP2D Pada KPPN
- Penggantian KIPS Pengantar SPM/Pengambil SP2D Pada KPPN
- Penerbitan surat teguran kepada satker atas pengembalian/penolakan SPM pada Petugas FO
- Seksi Bank
- Penyusunan dan Pengecekan validitas laporan konsolidasi saldo kas KPPN (Buku Putih)
- Penatausahaan penerimaan negara melalui rekening penerimaan Bank/Pos/Devisa Persepsi pada KPPN
- Penerbitan surat teguran kekurangan dan atau keterlambatan pelimpahan
- Kompensasi pelimpahan pnerimaan negara oleh bank/pos persepsi pada akhir tahun
- Penerbitan SKTB atas kompensasi kelebihan pelimbahan penerimaan negara atas pemohonan KPPN KBI oleh KPPN KBI
- Penerbitan surat persetujuan kompensasi pelimpahan penerimaan oleh bak/po persepsi
- Seksi Vera
- Reset Password akses E-rekon & LK pada internal KPPN
- Reset Password akses E-rekon & LK pada pengelola keuangan satuan kerja KPPN
Kepala KPPN berharap semua usulan penghapusan SOP tersebut segera disampaikan ke Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu.