Manna, 7 Juni 2022. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manna mengadakan sosialisasi antikorupsi bertemakan Budaya Anti Korupsi kepada seluruh satuan kerja mitra KPPN Manna. Kegiatan dialksanakan secara online pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 09.00 WIB.
Narasumber pada Acara sosialisasi antikorupsi adalah Lia Amalia Selaku Kepala KPPN Manna. Narasumber mengambil tema budaya antikorupsi. Narasumber berharap semua peserta dapat mengenali korupsi sehingga dapat menghindari. Terdapat 7 Kategori korupsi berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antaralain:
- Merugikan Keuangan Negara
- Suap-menyuap
- Pemerasan
- Penggelapan dalam jabatan
- Perbuatan Curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Terdapat teori penyebab korupsi, diantaranya adalah
- Korupsi terjadi karena adanya factor kekuasaan dan monopoli yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas.
- Tiga faktor yang berpengaruh terhadap fraud (kecurangan) adalah kesempatan, motivasi, dan rasionalisasi.
- Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi adalah keserakahan (Greed), kesempatan (Opportunity), kebutuhan (Needs), dan pengungkapan (Expose)
- Korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang, dan sebagainya) dan niat/keinginan (didorong karena kebutuhan & keserakahan).
- Korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat/dirasakan lebih besar dari biaya/risikonya (Nilai Manfaat Bersih Korupsi > 0).
- Korupsi merupakan suatu perilaku manusia yang diakibatkan oleh tekanan sosial sehingga menyebabkan pelanggaran norma-norma.
Nilai Antikorupsi yang berada pada Kementerian Keuangan secara umum dan KPPN Manna secara khususnya sudah terdapat pada nilai-nilai Kementerian Keuangan. Nialia Antikorupsi tersebut terdiri dari, berani, Jujur, mandiri, peduli, adil, disiplin, kerja keras, tanggungjawab, sederhana.
Demi meningkatkan upaya pencegahan korupsi pada KPPN Manna, Tahun 2022 KPPN Manna mengikuti penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. KPPN Manna telah menerbitkan Standar Pelayanan KPPN Manna yang terdiri dari prosedur/alur, persyaratan, biaya, waktu produk pelayanan pada KPPN Manna. Standar Pelayanan KPPN Manna juga sudah kami upload pada website KPPN Manna.
KPPN Manna juga menetapkan kompensasi layanan untuk memastikan layanan KPPN Manna sudah sesuai dengan standar pelayanan. Untuk memastikan respon petugas, KPPN Manna menciptakan inovasi Halo121 sebagai jawaban atas kebutuhan satker terkait kecepatan respon petugas. Selain inovasi Halo121, KPPN Manna menciptakan inovasi Aplikasi Sipendap dan KPPN Cekatan.
KPPN Manna juga menciptakan saluran pengaduan dari berbagai media yang dapat digunakan satuan kerja untuk melaporkan pegawai KPPN Manna yang dicurigai melanggar kode etik atau disiplin pegawai.


