Halo sanak Manna!
Jumat, 19 Agustus 2022
KPPN Manna mengadakan Rapat Terkait Analisis Rencana Kebijakan Penyaluaran TKDD melalui KPPN Daerah
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat KPPN Manna dipimpin Oleh Kepala KPPN Manna, Ibu Lia Amalia dan pesertanya seluruh pegawai KPPN Manna
Rapat ini diadakan berdasarkan Nota Dinas Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Nomor ND-620/WPB.09/2022
Hasil rapat tersebut adalah:
1. Rencana pemindahan penyaluran TKDD yang sebelumnya dilakukan di KPPN Jakarta II menjadi disalurkan melalui KPPN daerah dalam rangka mengurangi idle cash di RKUD Pemerintah Daerah, dikhawatirkan tidak optimal karena hanya memindahkan tempat penyaluran.
2. Pengurangan idle cash di RKUD akan dapat diwujudkan apabila penyaluran TKDD dilakukan sesuai kebutuhan bulanan Pemerintah Daerah dengan memperhitungkan sisa dana bulan sebelumnya, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur hal tersebut.
3. Selanjutnya, dalam rangka memitigasi risiko fraud dan keterlambatan penyaluran TKDD diusulkan agar peranan Pemerintah Daerah dapat diatur sebagai KPA sehingga penerbitan SPM TKDD dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah sedangkan peranan KPPN dibatasi sebagai BUN. Hal ini juga termasuk penguatan pelaksanaan UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan yang memisahkan fungsi Menteri Keuangan sebagai CFO (Bendahara Umum Negara) dan Kementerian Lembaga sebagai COO.
#KPPNMannaTAKTIS