Oleh: Eko Yudhyanto
Kamis, 21 Mei 2026 bertempat di Aula KPPN Manna diselenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran DAK Fisik 2026. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan keseragaman pemahaman terkait penyaluran TKD secara umum dan pemahaman terkait teknis terkait mekanisme dan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026. Diharapkan Pemda dapat meningkatkan koordinasi, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan, serta meminimalkan kendala dalam proses penyaluran DAK Fisik.
Mulai tahun 2023, penyaluran seluruh jenis Transfer ke Daerah (TKD) dilakukan melalui KPPN di daerah (173 KPPN). Hingga saat ini, Perdirjen Perbendaharaan mengenai TKD hanya mencakup peraturan terkait penyaluran DAK Fisik (Per-7/PB/2020) dan Dana Desa (Per-3/PB/2021) serta sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi di atasnya. Sesuai PMK Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dalam menjalankan tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan, DJPb menyelenggarakan fungsi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara. Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta keseragaman dalam penyaluran TKD oleh KPPN, diperlukan pedoman teknis yang mengatur tugas dan tanggung jawab pejabat perbendaharaan, teknis penyaluran, penyusunan laporan keuangan, dan pelaksanaan monev TKD. Dana Alokasi Khusus Fisik ini mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yg menjadi prioritas nasional serta penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah. Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap I Tahun Anggaran 2026, diperlukan pemahaman yang sama antara KPPN Manna dengan pemerintah daerah terkait pemenuhan persyaratan penyaluran.

Kegiatan ini diikuti oleh 2 Pemda mitra KPPN Manna yang mendapatkan alokasi DAK Fisik tahun 2026 yaitu Pemda Bengkulu Selatan dan Pemda Seluma. Adapun pesertanya yaitu BKD Kabupaten Bengkulu Selatan, BKD Kabupaten Seluma, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, Inspektorat Kabupaten Seluma, Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dan RSUD Tais.
Kegiatan dibuka oleh Kepala KPPN Manna, Bapak Amoeng Priyo Sigit Pamoengkas. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Transfer Ke Daerah dalam rangka peningkatan perekonomian daerah dalam berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan daerah. Oleh karena itu, diharapkan apa yang telah dialokasikan dapat direalisasikan dengan baik dan tepat waktu. Selain itu beliau berpesan bahwa Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas dan antikorupsi Pegawai. Bantu KPPN Manna menjaga komitmennya dengan Tidak Melakukan Pemberian Apapun atas Pelayanan yang Kami Berikan.
Paparan mengenai penyaluran DAK Fisik disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Bapak Eko Yudhyanto. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah. DAK Fisik digunakan untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan tertentu yg menjadi prioritas nasional serta penggunaannya telah ditentukan oleh Pemerintah untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah. Jenis penyaluran DAK Fisik sampai dengan tahun 2026 ini meliputi sekaligus, sekaligus-rekomendasi dan bertahap. Seluruh penyaluran melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sedangkan mulai tahun 2027, penyaluran DAK Fisik langsung ke Pihak Penyedia. Kecuali kegiatan penunjang dan swakelola masih ke RKUD.

Kegiatan FGD Penyaluran DAK Fisik TA 2026 telah terlaksana dengan baik dan menjadi sarana yang efektif untuk meningkatkan pemahaman peserta terhadap kebijakan penyaluran TKD secara umum dan penyaluran DAK Fisik pada khususnya. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat komitmen integritas dan pelayanan prima melalui sosialisasi saluran pengaduan KPPN Manna.


