KPPN Manna berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh mitra kerja melalui
penerapan Standar Pelayanan KPPN sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025.

Setiap layanan memiliki:
✔ Persyaratan yang jelas
✔ Jangka waktu penyelesaian yang pasti
✔ Produk layanan yang terukur
✔ Tanpa dipungut biaya
Melalui standar pelayanan ini, diharapkan kualitas layanan kepada stakeholder semakin profesional, responsif, dan terpercaya.
KPPN Manna melayani dengan semangat TAKTIS:
Transparan • Akuntabel • Kompeten • Terpercaya • Integritas • Sempurna
⏰ Jam Layanan: 08.00 – 15.00 WIB


