Dalam rangka memenuhi kebutuhan pembaruan proses bisnis di lingkungan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan penyesuaian dengan dinamika organisasi, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan (Kepdirjen) Nomor KEP- 244/PB/PB.1/2023 tentang Standar Operasional Prosedur Reguler pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
2. Ketentuan yang ditetapkan dalam Kepdirjen dimaksud, meliputi:
a. Penetapan SOP Reguler pada KPPN terdiri dari 204 SOP KPPN Tipe A1 dan 204 SOP KPPN Tipe A2, yang telah dibagi menurut tugas dan fungsi masing-masing Subbagian dan Seksi pada KPPN dengan memperhatikan implementasi SAKTI.
b. Pada saat Kepdirjen tersebut mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP- 287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Adapun SOP Reguler pada KPPN terdiri dari 204 SOP KPPN Tipe A1 Solok terdiri dari:
a. 55 SOP pada Subbagian Umum
b. 39 SOP pada Seksi Pencairan Dana
c. 37 SOP pada Seksi Manajemen Satker dan epatuhan Internal
d. 22 SOP pada Seksi Verifikasi dan Akuntansi
e. 51 SOP pada Seksi Bank
4. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-244/PB/PB.1/2023 beserta lampirannya dapat diakses melalui tautan s.id/KEP-244SOPKPPN.