
Marisa, 28 Januari 2026 -- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Marisa kembali menyelenggarakan kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai sebagai pengelola keuangan negara.
Kegiatan GKM ini dilaksanakan di ruang rapat KPPN Marisa dan menghadirkan Hanny Christovol Polla, Kepala Seksi Bank, sebagai narasumber. Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik.
Materi yang dibahas meliputi kebijakan umum DAK Non Fisik, mekanisme perencanaan dan pengalokasian, mekanisme penyaluran dan pelaporan, penyelesaian retur dan pengembalian DAK Non Fisik, penggunaan sisa DAK Non Fisik, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan DAK Non Fisik. Penyampaian materi dilakukan secara komprehensif dan interaktif guna memperkuat pemahaman pegawai terhadap regulasi terbaru. Selain itu, dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab terkait materi guna memperdalam pengetahuan dan pemahaman pegawai yang hadir.
Melalui pelaksanaan GKM ini, diharapkan seluruh pegawai KPPN Marisa dapat meningkatkan pengetahuan dan kompetensi khususnya sebagai local government advisor, serta mampu mengimplementasikan pemahaman tersebut dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
KPPN Marisa terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan dan mendukung terwujudnya pengelolaan APBN yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Simak terus informasi dan kegiatan terbaru KPPN Marisa sebagai bagian dari upaya bersama dalam mengawal transparansi APBN. [MRS]


