Dalam rangka upaya mempercepat penyerapan Dana Transfer ke Daerah dalam hal ini DAK Fisik dan Dana Desa, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Bapak Sudarmanto melakukan kunjungan pertama kalinya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi.
Kegiatan kunjungan yang dilakukan Kepala Kantor Wilyah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku dalam arahanya dihadapan Kepala Seksi dan Staf KPPN Masohi, Kepala Kantor Wilyah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Bapak Sudarmanto yang didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Masohi Bapak Rahmat Mulyono, menyampaikan bahwa Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, bahkan melampaui alokasi anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai konsekuensinya diperlukan pelayanan, koordinasi dan monitoring evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran Pusat dan Daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyaluran dana Transfer ke Daerah khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, mulai tahun 2017 penyaluran dana tersebut dialihkan penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah, Ditjen Perbendaharaan memiliki 181 KPPN dan 33 Kantor Wilayah. Jika pengajuan tepat, maka satu hari bisa selesai dan masuk rekening daerah.
Bukti dukungan pemerintah atas Penyaluran Dana DAK Fisik dan Dana Desa adalah dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa. Dalam Peraturan Menteri Keuangan dimaksud, Menteri Keuangan menetapkan Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Sedangkan petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran dana DAK Fisik dan dana Desa tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui Direktorat Pelaksanaan Anggaran telah menerbitkan surat nomor S-3547/PB.02/2017 tanggal 11 April 2017 tentang langkah-Langkah Persiapan pelaksanaan penyaluran dana DAK Fisik dan dana Desa.
Dengan telah disalurkannya dana-dana dimaksud, diharapkan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan di desa dan di daerah sehingga bisa meningkatkan kemaslahatan, memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat