FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)
PENYELESAIAN RETUR SP2D PADA KPPN MASOHI
Dalam proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memungkinkan terjadinya retur atas perintah pencairan dana dari kas negara yang dilakukan oleh Bank Operasional kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-09/PB/2018 yang dimaksud dengan retur adalah proses pencairan dana kepada rekening penerima mengalami kegagalan transfer dana dan bank penerima melakukan penolakan/pengembalian (retur) SP2D.
Adapun penyebab terjadinya retur yang selama ini terjadi dalam proses pencairan dana dari Kas Negara adalah:
- Nama pemilik rekening berbeda antara Data Supplier dengan Rekening Koran;
- Nomor rekening berbeda antara Data Supplier dengan Rekening Koran;
- Nama Bank Penerima Berbeda antara Data Supplier dengan Rekening Koran;
- Nomor Rekening Penerima Tidak Aktif atau Dormant;
- Migrasi rekening giro menjadi rekening virtual account.
Berdasarkan online monitoring pada aplikasi OMSPAN bulan Januari sampai dengan Juli 2021 pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Masohi terjadi retur SP2D sebanyak 56 transaksi dari 30 satuan kerja. Dari 56 transaksi tersebut 50% diantaranya disebabkan karena pelaksanaan migrasi rekening giro ke rekening virtual account (VA).
Dalam rangka penyelesaian dan mitigasi permasalahan retur SP2D tersebut pada hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021 KPPN Masohi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas bagaimana menyelesaikan retur SP2D yang sudah terjadi dan bagaimana menghindari terjadinya retur SP2D pada masa yang akan datang. FGD tersebut mengundang 17 (tujuh belas) Satker yang memiliki transaksi retur SP2D terbanyak selama periode Januari sampai dengan Juli 2021. Untuk mendapatkan hasil yang optimal FGD dilaksanakan secara tatap muka di Aula KPPN Masohi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
FGD dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Masohi, Mursyid Hensides. Dalam sambutannya Mursyid mengharapkan permasalahan retur SP2D dapat dihindari, karena hal tersebut akan berdampak dalam pelaksanaan APBN, antara lain; menghambat proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dan penyerapan APBN; merugikan pihak penerima dana dan Penyelesaian retur SP2D membutuhkan waktu yang relatif lama.
Dalam FGD tersebut yang bertindak selaku narasumber adalah Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) pada KPPN Masohi, Fajar Ahsanul Huda dan Staf pada Seksi Bank Ana Nurjanah. Dalam arahannya narasumber menyampaikan untuk menghindari retur SP2D menyampaikan agar satker memperhatikan dan memastikan nama dan nomor rekening pada SPM sesuai dengan database Bank; satker memastikan data supplier sama dengan databasae bank; dan memastikan keakuratan input data supplier pada tagihan SPM.
FGD berjalan lancar dari awal hingga selesai, satker antusias mengikuti kegiatan tersebut. Selain membahas masalah penyelesaian retur SP2D peserta juga antusias bertanya terkait permasalahan pelaksanaan anggaran lainnya dalam pelaksanaan pencairan APBN.