Pada hari Selasa, 3 September 2024, KPPN Masohi mengadakan sosialisasi SE-6/MK.1/2024 tentang Pedoman Perilaku Dalam Rangka Penguatan Budaya Kementerian Keuangan. Sosialisasi dipaparkan langsung oleh Bapak I Gede Suarnaya selaku Kepala KPPN Masohi.
Dalam rangka penguatan budaya, I Gede suarnaya menekankan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar: menghindari kegiatan yang terkait dengan pinjaman ilegal dalam bentuk apapun, seperti memfasilitasi, membantu, mengajak, dan mempermudah diri sendiri atau pegawai/orang lain dalam memperoleh pinjaman ilegal, termasuk pinjaman online ilegal; tidak terlibat perjudian, termasuk judi online; tidak melakukan tindakan asusila, zina, dan hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah; tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan tidak bertindak sewenang-wenang, melakukan perundungan (bullying), pelecehan terhadap pegawai di dalam maupun di luar lingkungan kerja, dan/atau penyimpangan perilaku lainnya.
Dalam rangka pencegahan dan pengawasan, seluruh pegawai dan para pejabat agar juga melaksanakan hal-hal sebagai berikut: meningkatkan kewaspadaan diri dan menjaga dirinya agar tidak terlibat dalam pinjaman ilegal, perjudian, asusila, zina, dan hidup bersama, penyalahgunaan NAPZA, dan penyimpangan perilaku lainnya; dan para pejabat pengawas agar mengenali, mengetahui kondisi, serta memperkuat pembinaan kepada pegawai antara lain melalui pendekatan coaching, mentoring, dan counseling; melakukan upaya secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan dalam rangka penguatan budaya di masing-masing unit/bawahan di antaranya melalui program kesejahteraan (wellbeing), dialog bersama pegawai, dan kegiatan lainnya untuk mendukung keterikatan (engagement) pegawai; dan melibatkan seluruh pimpinan unit kerja/tim kerja dan agen perubahan, serta menggunakan cara/metode yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik unit kerja dalam upaya penguatan budaya.