Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018, PP Nomor 20 Tahun 2018 masing-masing tanggal 23 Mei 2018, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 54/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 55/PMK.05/2018, pada tahun 2018 ini kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya.
Dalam konferensi pers usai mengumumkan PP tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan pemberian Gaji Ke-13 di Istana Negara tanggal 23 Mei 2018, Presiden menyampaikan harapannya agar pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dapat bermanfaat untuk kesejahteraan para penerimanya. Selain itu, pemberian THR dan Gaji ke-13 diharapkan dapat meningkatkan kinerja. "Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik keseluruhan," ujar Joko Widodo.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa THR kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan serta Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural sudah dapat dimintakan pembayaran mulai akhir Mei 2018. "Dengan demikian seluruh PNS, TNI, Polri, pensiunan mendapat THR sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Sri Mulyani Indrawati.
Untuk pemberian THR tahun 2018 ini, terdapat 2 macam THR. Yaitu THR Gaji dan THR Tunjangan Kinerja. Komponen THR Gaji terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan. Sedangkan THR Tunjangan Kinerja besarnya sama dengan tunjangan kinerja pokok. Pembayaran THR tersebut dilakukan dengan cara satuan kerja mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Penyampaian SPM THR oleh satuan kerja kepada KPPN dimulai 24 Mei 2018. Untuk SPM THR yang diterima dalam bulan Mei 2018, maka KPPN akan menerbitkan SP2D THR tanggal 4 Juni 2018, sedangkan apabila SPM THR diterima di KPPN dalam bulan Juni 2018, maka SP2D THR akan diterbitkan dengan tanggal aktual.
Untuk pembayaran Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli 2018. SPM diajukan ke KPPN mulai tanggal 21 Juni 2018, dengan penerbitan SP2D diberi tanggal 2 Juli 2018. Apabila SPM Gaji ke-13 diterima di KPPN mulai tanggal 2 Juli 2018, maka SP2D Gaji ke-13 akan diberi tanggal aktual.
Di KPPN Masohi, SPM THR Pegawai Negeri Sipil Instansi Vertikal dan anggota POLRI mulai diterima dari satuan kerja pada tanggal 28 Mei 2018. Agar pembayaran THR sesuai dengan target yaitu pada tanggal 4 Juni 2018, sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 H di pertengahan bulan Juni 2018, KPPN Masohi dengan proaktif memberitahukan satuan kerja di wilayah pembayarannya untuk segera melakukan update aplikasi GPP dan SAS versi tebaru, sehingga dapat segera melakukan pengajuan SPM THR ke KPPN.
Alhasil, dengan kerja keras dan sinergi yang baik antara KPPN Masohi dengan para satuan kerja mitra, KPPN Masohi pada tanggal 6 Juni 2018 telah selesai 100% menyalurkan pembayaran THR untuk para PNS pusat, anggota POLRI dan pegawai nonpegawai negeri sipil di 93 satuan kerja, dengan SP2D sebanyak 187, dengan total nilai sebesar 13,8 milyar rupiah. Jumlah SP2D sebanyak 187 tersebut terdiri atas 109 SP2D THR Gaji senilai 11,2 milyar rupiah, THR Tunjangan Kinerja satuan kerja dengan 72 SP2D senilai 2,23 miliar rupiah dan THR pegawai lainnya sebanyak 16 sp2d dengan nilai 332 juta rupiah. SP2D diterbitkan tertanggal 4 Juni 2018 dan s.d. 6 Juni 2016.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh KPPN Masohi, pembayaran THR sudah diterima oleh hampir seluruh para pegawai satuan kerja tepat waktu, dan 4 pegawai THR nya terkena retur dan sudah diselesaikan pada tanggal 7 Juni 2018.