A. Gambaran Umum
Saat ini Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang merupakan BLU dibawah Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menjalin kerja sama dengan tiga belas Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), tiga BUMN dan sepuluh koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menyalurkan Pembiayaan Ultra Mikro. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). ---> selanjutnya
oleh: Henry Rosamirandha -- Kepala Seksi Bank, KPPN Mataram