Mataram

Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan, tujuan kode etik tersebut adalah :

  1. Meningkatkan disiplin pegawai;
  2. Menjamin terpeliharanya tata tertib;
  3. Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif;
  4. Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang professional;
  5. Meningkatkan citra dan kinerja pegawai;
  6. Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas organisasi Ditjen Perbendaharaan;

Kode etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :

A. ETIKA DALAM BERNEGARA

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, danakurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
  9. Tidak menerima imbalan/gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban;
  10. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  11. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA;
  12. Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan;
  13. Tidak secara aktif menjadi simpatisan salah satu partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon Legislatif;

B. ETIKA DALAM BERORGANISASI

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjagai nformasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
  10. Tidak menyebarkan informasi perbendaharaan yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
  11. Menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkannya untuk kegiatan kedinasan;
  12. Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di dalam gedung kantor;
  13. Berpakaian sesuai ketentuan dan standar etika yang berlaku, dan tidak memakai pakaian dengan bahan jeans saat dinas/pertemuan resmi, kecuali ditentukan lain;
  14. Memakai sepatu kerja pada saat jam kerja di lingkungan kantor maupun saat pertemuan dinas di luar kantor, kecuali ada keperluan ke kamar kecil atau untuk keperluan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaannya;
  15. Mengenakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja/keperluan dinas;
  16. Mengindahkan etika berkomunikasi (bercakap-cakap, bertelepon, menerima tamu, surat-menyurat termasuk email) dengan menggunakan kata-kata yang bersifat positif, tidak meleceh kan dan tidak kasar;

C. ETIKA DALAM BERMASYARAKAT

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
  6. Memiliki toleransi atas perbedaan agama/kepercayaan, adat istiadat, dan budaya;
  7. Tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan, antara lain zina, selingkuh, judi, pornografi/pornoaksi;
  8. Tidak memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali karena adanya penugasan khusus;
  9. Tidak membuat posting berupa tulisan/gambar/video di media sosial yang menyinggung/merugikan orang lain maupun institusi/organisasi;
  10. Tidak melanggar aturan etika/moral masyarakat yang dapat menurunkan citra Pegawai/organisasi;

D. ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar yang berakibat timbulnya fitnah/prasangka buruk dari sesame Pegawai
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  7. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan;
  8. Tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang, kecuali dalam kondisi tertentu (acara ada tata u tindakan medis) yang mengharuskan konsumsi barang tersebut;
  9. Tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk berbuat kecuarangan;

E. ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL

  1. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesame Pegawai Negeri Sipil;
  2. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
  3. Menghargai perbedaan pendapat;
  4. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  5. Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil;
  6. Tidak melakukan pemaksaan agama/kepercayaan terhadap pemeluk agama/kepercayaan lain;
  7. Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik/main hakim sendiri;
  8. Mau mengakui kesalahan dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada Pegawai lain atas hasil pelaksanaan tugasnya;
  9. Memberi prioritas cuti bagi Pegawai yang akan memperingati hari besar agama/kepercayaannya, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan (misalnya kebijakan pembatasan jumlah Pegawai yang melaksanakan cuti);
  10. Memberi kesempatan menunaikani badah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung;
  11. Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/ sepengetahuan atasan;
  12. Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan;

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search