Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan Sesuai dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor : KEP-247/PB/2016 tentang Kode Etik Pegawai Ditjen Perbendaharaan, tujuan kode etik tersebut adalah :
- Meningkatkan disiplin pegawai;
- Menjamin terpeliharanya tata tertib;
- Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif;
- Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang professional;
- Meningkatkan citra dan kinerja pegawai;
- Menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas organisasi Ditjen Perbendaharaan;
Kode etik Ditjen Perbendaharaan dibagi menjadi :
A. ETIKA DALAM BERNEGARA
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Tanggap, terbuka, jujur, danakurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar;
- Tidak menerima imbalan/gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban;
- Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
- Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan hal-hal yang mengandung unsur kebencian dan SARA;
- Tidak membuat dan/atau menyebarluaskan tulisan/gambar yang dapat merendahkan institusi/pimpinan pemerintahan;
- Tidak secara aktif menjadi simpatisan salah satu partai politik, calon Kepala Negara/Daerah, maupun calon Legislatif;
B. ETIKA DALAM BERORGANISASI
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjagai nformasi yang bersifat rahasia;
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja;
- Tidak menyebarkan informasi perbendaharaan yang menurut ketentuan perundang-undangan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berkepentingan;
- Menaati ketentuan jam kerja dan memanfaatkannya untuk kegiatan kedinasan;
- Menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja, termasuk tidak merokok di dalam gedung kantor;
- Berpakaian sesuai ketentuan dan standar etika yang berlaku, dan tidak memakai pakaian dengan bahan jeans saat dinas/pertemuan resmi, kecuali ditentukan lain;
- Memakai sepatu kerja pada saat jam kerja di lingkungan kantor maupun saat pertemuan dinas di luar kantor, kecuali ada keperluan ke kamar kecil atau untuk keperluan melaksanakan ibadah sesuai agama/kepercayaannya;
- Mengenakan tanda pengenal (name tag) Pegawai saat jam kerja/keperluan dinas;
- Mengindahkan etika berkomunikasi (bercakap-cakap, bertelepon, menerima tamu, surat-menyurat termasuk email) dengan menggunakan kata-kata yang bersifat positif, tidak meleceh kan dan tidak kasar;
C. ETIKA DALAM BERMASYARAKAT
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas;
- Memiliki toleransi atas perbedaan agama/kepercayaan, adat istiadat, dan budaya;
- Tidak melakukan hal-hal yang melanggar norma kesusilaan, antara lain zina, selingkuh, judi, pornografi/pornoaksi;
- Tidak memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika dan moral yang berlaku di masyarakat, seperti tempat pelacuran dan perjudian, kecuali karena adanya penugasan khusus;
- Tidak membuat posting berupa tulisan/gambar/video di media sosial yang menyinggung/merugikan orang lain maupun institusi/organisasi;
- Tidak melanggar aturan etika/moral masyarakat yang dapat menurunkan citra Pegawai/organisasi;
D. ETIKA TERHADAP DIRI SENDIRI
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar yang berakibat timbulnya fitnah/prasangka buruk dari sesame Pegawai
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- Memiliki daya juang yang tinggi;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan;
- Tidak mengkonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang, kecuali dalam kondisi tertentu (acara ada tata u tindakan medis) yang mengharuskan konsumsi barang tersebut;
- Tidak menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk berbuat kecuarangan;
E. ETIKA TERHADAP SESAMA PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesame Pegawai Negeri Sipil;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antar instansi;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
- Menjaga dan menjalin kerjasama yang kooperatif sesame Pegawai Negeri Sipil;
- Tidak melakukan pemaksaan agama/kepercayaan terhadap pemeluk agama/kepercayaan lain;
- Tidak melakukan tindakan kekerasan fisik/main hakim sendiri;
- Mau mengakui kesalahan dan tidak melemparkan tanggung jawab kepada Pegawai lain atas hasil pelaksanaan tugasnya;
- Memberi prioritas cuti bagi Pegawai yang akan memperingati hari besar agama/kepercayaannya, kecuali ditentukan lain sesuai kebijakan pimpinan (misalnya kebijakan pembatasan jumlah Pegawai yang melaksanakan cuti);
- Memberi kesempatan menunaikani badah ketika rapat kerja/tugas kedinasan sedang berlangsung;
- Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan tugas/jabatannya harus dengan izin/ sepengetahuan atasan;
- Tidak sewenang-wenang terhadap bawahan;