1. Latar Belakang Kebijakan
Untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengelolaan anggaran negara, pemerintah Indonesia menetapkan standardisasi kompetensi bagi pejabat yang berperan langsung dalam proses pengelolaan keuangan negara: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). PPK memiliki peran strategis dalam mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran negara, sedangkan PPSPM bertanggung jawab untuk menguji tagihan dan mengeluarkan perintah pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.05/2019 tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. PMK ini menetapkan bahwa seluruh ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri yang diangkat sebagai PPK atau PPSPM wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dibuktikan melalui Penilaian Kompetensi. Sertifikat ini disebut sebagai PPK Negara Tersertifikasi (PNT) untuk PPK dan Sertifikasi Kompetensi PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT) untuk PPSPM, dan berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan.
2. Kebijakan di Masa Transisi hingga 2025
Sesuai dengan PMK Nomor 211/PMK.05/2019, terkait dengan pemenuhan sertifikasi kompetensi PPK dan PPSPM ini demberikan masa transisi sampai tanggal 31 Desember 2025. Selama periode ini, pejabat dapat memperoleh sertifikat melalui beberapa mekanisme, yaitu :
a. Penilaian Kompetensi :
Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
- Penilaian Kompetensi PPK, melalui
1) Uji Kompetensi PPK; atau
2) pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang jasa; dan
- Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Uji Kompetensi PPSPM.
b. Konversi
Dalam jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak PMK 211/PMK.05/2019 berlaku, Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memperoleh Sertifikat Kompetensi PPK dengan Nomor Register dengan mekanisme konversi sertifikat pelatihan PPK dan PPSPM menjadi sertifikat kompetensi melalui mekanisme pengakuan.
c. Refreshment
Penyegaran (Refreshment) adalah program penyegaran dan peningkatan kompetensi serta profesionalisme pejabat perbendaharaan negara dalam pengelolaan anggaran, khususnya terkait regulasi terbaru, teknis pelaksanaan APBN, pengujian tagihan, dan kewajiban perpajakan agar pengelolaan keuangan lebih akuntabel, efektif, dan sesuai aturan. Refreshment dilaksanakan untuk pejabat yang sedang menjabat sebagai PPK dan PPSPM namun belum memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat dengan status kadaluarsa.
Selanjutnya, terdapat Uji Kompetensi dengan mekanisme Refreshment, dengan syarat :
1) Menjabat sebagai PPK dan PPSPM kurang dari 2 tahun secara kumulatif
2) Bukan merupakan pejabat structural
Kegiatan refreshment hanya berlaku sampai dengan tahun 2025. Untuk itu, dari Direktorat Sistem Perbendaharaan menyelenggarakan Refreshment Nasional pada tanggal 17 Desember 2025, untuk mengakomodir pejabat-pejabat yang belum bersertifikat PNT dan SNT, serta pejabat dengan sertifikat kadaluarsa di bulan Desember 2025.
Cuplikan Siaran Live Streaming Youtube Refreshment Nasional PPK dan PPSPM
Sumber : Youtube.com
3. Implementasi Penuh Mulai Tahun 2026
Kebijakan kepemilikan sertifikat kompetensi berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2026, yaitu 5 tahun sejak diterbitkannya PMK Nomor 211/PMK.05/2019. Mulai tahun 2026, PPK dan PPSPM yang belum memiliki sertifikat tidak lagi dapat diangkat atau melaksanakan tugasnya secara sah dalam pengelolaan anggaran negara.
Periode masa transisi berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga seluruh pejabat PPK/PPSPM wajib menyelesaikan proses sertifikasi sebelum batas waktu tersebut.
4. Tantangan dan Upaya Akselerasi
Beberapa tantangan dalam pemenuhan sertifikasi kompetensi selama ini :
- Masih banyak PPK dan PPSPM yang belum tersertifikasi meski batas waktu sudah dekat di 2025.
- Keterbatasan waktu, sumber daya, dan kendala pelatihan karena beban tugas harian pejabat.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Balai Pendidikan & Pelatihan Keuangan dalam beberapa kurun waktu terakhir terus mendorong percepatan pelaksanaan uji kompetensi dan sosialisasi sertifikasi kepada satuan kerja di seluruh Indonesia.
Kebijakan sertifikasi kompetensi untuk PPK dan PPSPM yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 merupakan bagian dari agenda reformasi pengelolaan keuangan negara di Indonesia. Kebijakan ini didasarkan pada PMK No. 211/PMK.05/2019 dan bertujuan untuk mendorong profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas tata kelola APBN yang lebih baik. Implementasi penuh di tahun 2026 berarti seluruh pejabat perbendaharaan wajib bersertifikat jika ingin menjalankan tugas pengelolaan anggaran secara sah dan efektif.
Penulis : Baiq Elina Yuliandari – JF PTPN Terampil KPPN Mataram


