Bertempat di Bencingah Alun-Alun Taspura Praya, Kepala KPPN Mataram dan Bupati Kabupaten Lombok Tengah melakukan penandatanganan pakta integritas terkait pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 Pemda Kabupaten Lombok Tengah melalui KPPN Mataram, pada Jumat, 8 September 2017.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilaksanakan dihadapan seluruh Pejabat dan Pegawai OPD (Organisasi Perangkat Daerah – dulu SKPD) Kabupaten Lombok Tengah dengan terlebih dahulu dilakukan pembacaan teks Pakta Integritas dimaksud.
Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini selain sebagai aksi penanganan risiko terhadap kejadian risiko yang telah dimitigasi sebelumnya oleh unit pemilik risiko Ditjen Perbendaharaan, diharapkan semakin menguatkan komitmen bersama dalam menciptakan wilayah birokrasi yang bersih tanpa memberi ruang terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam hal ini penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang juga diharapkan terus berjalan lancar.
Hal serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan KPPN Mataram dengan Pemda Kabupaten Lombok Barat dan Pemda Kabupaten Lombok Utara pada 6 Juli 2017 (Lombok Barat) dan 17 Juli 2017 (Lombok Utara). Selain Penandatanganan Pakta Integritas dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka penanganan risiko penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini, pada tanggal 12 Juli 2017 KPPN Mataram juga telah melakukan kerjasama dengan Kepolisian Resor Mataram sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan mengenai potensi yang berkaitan dengan masalah hukum kepada Pegawai KPPN sebagai penyalur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Dengan penandatanganan Pakta Integritas ini selain sebagai aksi penanganan risiko terhadap kejadian risiko yang telah dimitigasi sebelumnya oleh unit pemilik risiko Ditjen Perbendaharaan, diharapkan semakin menguatkan komitmen bersama dalam menciptakan wilayah birokrasi yang bersih tanpa memberi ruang terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, dalam hal ini penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang juga diharapkan terus berjalan lancar.
Hal serupa sebelumnya juga telah dilaksanakan KPPN Mataram dengan Pemda Kabupaten Lombok Barat dan Pemda Kabupaten Lombok Utara pada 6 Juli 2017 (Lombok Barat) dan 17 Juli 2017 (Lombok Utara). Selain Penandatanganan Pakta Integritas dengan Pemerintah Daerah, dalam rangka penanganan risiko penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini, pada tanggal 12 Juli 2017 KPPN Mataram juga telah melakukan kerjasama dengan Kepolisian Resor Mataram sebagai bentuk perlindungan dan pendampingan mengenai potensi yang berkaitan dengan masalah hukum kepada Pegawai KPPN sebagai penyalur melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU).
Berdasarkan data pada KPPN Mataram, diketahui bahwa realisai penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2017 hingga saat ini untuk Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Lombok Utara, dan Kota Mataram sebesar Rp590.185.970.300,- dimana DAK Fisik sebesar Rp432.869.284.000,- dan Dana Desa sebesar Rp157.316.686.300,-. Sementara untuk Kabupaten Lombok Tengah sendiri, total dana yang telah disalurkan sampai saat ini mencapai Rp162.175.618.000,- dengan realisasi DAK Fisik sebesar Rp 91.017.313.000,- dan Dana Desa sebesar Rp71.158.305.000,-.
Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN sendiri dilaksanakan berdasarkan PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-4/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Penyaluran DAK Fisik Triwulan I dan Dana Desa Tahap I TA 2017 dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Ditjen Perimbangan Keuangan yang ditindaklanjuti Direktur PA selaku Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa untuk disampaikan kepada KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Penyaluran DAK Fisik Triwulan II, III. IV dan Dana Desa Tahap II 2017 dilaksanakan berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian output yang dilaporkan dan di-input oleh Pemda melalui Aplikasi berbasis web (OMSPAN).