Mataram

Berita

Seputar KPPN Mataram

Dana Desa 20% Cair Bulan Januari 2018

Berbeda dari tahun sebelumnya, Dana Desa Tahun 2018 dapat mulai dicairkan melalui KPPN di seluruh Indonesia mulai bulan Januari 2018 ini. Tahun lalu Dana Desa dicairkan dengan mekanisme 2 tahap yaitu 60% pada bulan April dan 40% pada bulan Agustus,

sedangkan mulai tahun ini Dana Desa dicairkan dalam 3 tahap dimana Tahap I dapat dicairkan mulai bulan Januari dan paling lambat minggu ke 3 bulan Juni sebesar 20% dari Dana Desa yang dianggarkan, Tahap II sebesar 40% paling lambat bulan Juni dan tahap II sebesar 40% paling cepat dibulan Juli, sebagaimana telah ditetapkan Direktorat Jenderal perbendaharaan melalui Perdirjen PER-1/PB/2018 tanggal 10 Januari 2018.

Sebagai catatan, pemerintah mengalokasikan Rp60 triliun tahun ini untuk Dana Desa dimana sebesar Rp333 miliar dicairkan melui KPPN mataram untuk desa-desa di 3 Kabupaten yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Utara. Artinya, Dana Desa yang dikucurkan pada Januari 2018 di KPPN Mataram akan mencapai Rp66 miliar.

Kebijakan percepatan pencairan 20% Dana Desa di bulan Januari ini adalah sebagai salah satu upaya untuk mendukung program nasional Padat Karya Tunai atau Cash for Work yang telah dicanangkan Presiden Joko Widodo yang mulai diterapkan ditahun 2018 ini. Sesuai dengan tujuannya selain untuk memajukan desa, Dana Desa yang juga diharapkan untuk memberikan kesempatan masyarakat desa bekerja. Hal ini dapat diwujudkan salah satunya apabila pembangunan yang dibiayai dari Dana Desa tersebut dilakukan dengan mekanisme swakelola. Dengan mekanisme swakelola dimaksudkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat hingga pada kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Hal ini dikarenakan prioritas sasaran program cash for work yang pada prinsipnya adalah program padat karya adalah pengangguran atau penduduk yang tidak punya pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan, lalu setengah menganggur maksudnya penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal atau di bawah 35 jam dalam satu minggu, masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan, penduduk miskin yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita per bulan di bawah garis kemiskinan, yakni sebesar Rp 354.000 per bulan, serta penduduk yang terdaftar dalam program keluarga harapan sejahtera.

Pada KPPN mataram sendiri sebagai salah satu dari mitra kerja 10 pemda terpilih dalam implementasi Program Cash For Work yang akan dikunjungi Presiden Joko Widodo (Pemda Kabupaten Lombok Tengah), hingga saat ini pencairan Dana Desa tahap I sebesar 20% tersebut telah memasuki tahap persiapan. Perkada mengenai pembagian mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa juga talah ada. Diharapkan dengan segera cairnya dana ini dapat langsung dieksekusi untuk mendukung program-program cash for work dan memajukan NTB.

Alokasi Dana Desa 2018 KPPN Mataram

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search