Mataram

Berita

Seputar KPPN Mataram

KEBIJAKAN DAN PENGELOLAAN DANA DESA (PENYALURAN MELALUI KPPN)

Pemerintah telah berkomitmen secara bertahap meningkatkan alokasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Mulai tahun 2017 alokasi anggaran TKDD di APBN telah melampaui anggaran Kementerian/Lembaga. Sebagai konsekuensinya diperlukan pelayanan, koordinasi dan monitoring evaluasi yang lebih efektif terhadap kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah. Dalam APBN TA. 2018, tersedia anggaran untuk Belanja Transfer Daerah dan Dana Desa sebesar 766,2 T antara lain untuk Dana Desa sebesar 60 T. 

Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran Dana Desa merupakan perwujudan dari Nawacita Presiden RI yaitu Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Mulai tahun 2017 telah dilakukan perubahan mekanisme penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Ditjen Perbendaharaan yaitu pada 171 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfrer ke Daerah dan Dana Desa dan terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 225/PMK. 07 /2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/pmk.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN dilaksanakan dalam rangka untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Daerah. Penyaluran dilakukan dengan memperhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output atas penyaluran Dana Desa tahun/tahap/triwulan sebelumnya. Dengan melaksanakan penyaluran melalui KPPN didaerah diharapkan dapat meningkatkan efesiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan. Selain itu juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi serta analisis kinerja pelaksanaan anggaran pusat dan daerah.

Pemantauan dan evaluasi penyaluran   Dana Desa oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan perlu dilakukan dalam rangka pelaksanaan tata kelola yang baik dalam penyaluran   Dana Desa yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pemantauan dan Evaluasi penyaluran   Dana Desa dimaksud dilaksanakan secara berjenjang oleh KPPN selaku KPA penyalur DAK Fisik dan Dana Desa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kantor Wilayah), dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran selaku Koordinator KPA  penyalur DAK Fisik Dana Desa.

 

Mekanisme 2017

Penyaluran Dana Desa 2017 dilakukan dalam 2 Tahap, yaitu sebesar 60% pada tahap I yang disalurkan Tahap I : 60%, paling cepat bulan Maret, paling lambat bulan Juli 2017 adapun persyaratannya adalah Rekapitulasi penerimaan Perda mengenai APBD TA berjalan, dari DJPK ke KPPN; Perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap Desa; dan Laporan konsolidsi realisasi penyerapan dan capaian output DD TA sebelumnya

Sedangkan untuk Tahap II sebesar 40%, paling cepat pada bulan Agustus 2017, dengan syarat Laporan realisasi penyaluran DD Tahap I, paling kurang 90% telah disalurkan ke RKD dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan paling kurang 75% dan capaian output paling kurang 50% DD tahap I

Untuk penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagai berikut:

Terlihat dalam tabel bahwa Kabupaten Lombok Utara tercatat merupakan Kabupaten pertama yang telah salur untuk wilayah bayar KPPN Mataram, dan juga merupakan Kabupaten pertama di Indonesia yang telah salur Dana Desanya.

Untuk tahap ke II sebesar 40% tercatat Kabupaten Lombok Utara yang terakhir salur pada tanggal 26 September 2017 untuk wilayah bayar KPPN Mataram.

Hasil yang telah dicapai dalam penyaluran Dana Desa 2017 menunjukkan kontribusi yang positif terhadap Pelayanan Publik dan Kesejahteraan antara lain dibangunnya Drainasi dan Irigasi yang mencapai 93 Unit, PAUN 159 Unit, Polindes 36 Unit dan Posyandu 39 Unit.

 

Mekanisme 2018

Mulai 2018 ada sedikit perbedaan dalam tahapan penyaluran Dana Desa, dimana pada tahun 2017 disalurkan dalam 2 tahap yaitu 60% dan 40%, maka tahun 2018 akan disalurkan dalam 3 tahapan, yaitu 20%, 40% dan 40%. Pada awal tahun 2018, atau pada bulan Januari sudah dapat disalurkan dari RKUN ke RKUD ketika persyaratan telah dipenuhi.

Pagu 2018 untuk Dana Desa untuk wilayah bayar KPPN Mataram sebesar Rp 333.199.530.000,-, yang terbagi untuk Kabupaten Lombok Utara sebesar Rp49.433.654.000,- Kabupaten Lombok Tengah sebesar Rp 155.444.598.000,- dan Kabupaten Lombok Barat sebesar Rp128.321.278.000,-

Persyaratan penyaluran untuk Tahap I (20%) adalah Perda APBD TA berjalan (berupa hasil rekapitulasi Penerimaan Perda APBD dari DJPK); dan Perkada mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa. Penyaluran mulai Januari 2018 dan paling lambat minggu ke 3 bulan Juni. Untuk wilayah bayar KPPN Mataram telah salur untuk Kab. Lombok Tengah pada tanggal 19 Januari 2018 sebesar Rp31.088.919.600,- Kab. Lombok Utara pada tanggal 22 Januari 2018 sebesar Rp9.886.730.000,-dan Kab. Lombok Barat pada tanggal 06 Februari 2018 sebesar Rp25.664.255.600,-

Persyaratan penyaluran untuk Tahap II (40%) adalah Laporan realisasi penyaluran Dana Desa TA sebelumnya dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa TA sebelumnya. Penyaluran dapat dilakukan pada bulan Maret sampai dengan minggu ke 4 bulan Juni 2018.

Sedangkan penyaluran untuk tahap ke III (40%) atau penyaluran terakhir mensyaratkan Laporan realisasi penyaluran Dana Desa s.d. tahap II yang menunjukkan penyaluran dari RKUD ke RKD paling kurang 75%; dan Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output yang menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan minimal 75% dan capaian output minimal 50%. Dimana penyaluran tahap ke III ini dapat disalurkan mulai bulan Juli sampai dengan Desember 2018.

KPPN Mataram selaku KPA Penyalur DAK Fisik dan Dana Desa siap untuk mensukseskan peyaluran Dana Desa 2018 untuk membangun ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat  NTB menuju Indonesia yang berkeadilan.

(Adnan Wimbyarto, Kepala KPPN Mataram)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search