Dalam rangka menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2018, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir Tahun Anggaran 2018, KPPN Mataram mengundang pihak Perbankan mitra KPPN Mataram termasuk Bank Indonesia Perwakilan NTB, OJK Provinsi NTB dan Kantor Pos Mataram untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Penerimaan Negara Akhir Tahun 2018. Kegiatan yang diselenggarakan di Studio CGV Transmart Mataram pada hari Rabu tanggal 14 November tersebut mengambil tema Menjalin Sinergi dan Meningkatkan Kerjasama untuk Mengamankan Penerimaan Negara 2018.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan antara lain mengenai penatausahaan penerimaan Negara pada Akhir Tahun dan Mekanisme Penerbitan Bank Garansi.
Disampaikan oleh Kepala KPPN Mataram, data realisasi penerimaan negara hingga 12 November 2018 di wilayah KPPN Mataram sebesar Rp1.710.841.237.659,00 yang terdiri atas penerimaan pajak (Rp1.384.932.033.020,00) dan PNBP (Rp325.909.204.639,00). Jumlah penerimaan ini tidak sebanding dengan realisasi belanja yang mencapai Rp5.426.601.088.410,00. Pada Akhir Tahun Anggaran Bank/Pos Persepsi agar membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada tanggal 31 Desember 2018 minimal hingga pukul 17.00 waktu setempat.
Untuk Penerbitan Bank Garansi, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 Bank Garansi agar diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan dan Bank agar mengecek masa berlaku Bank Garansi. Bila Bank Garansi tidak dapat dicairkan, KPPN akan mengenakan sanksi yaitu KPPN tidak akan menerima penjaminan/garansi dari Bank tersebut (dimungkinkan berskala nasional).