Jl. Langko No. 40 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Contact Center Pengaduan:
Tel: 081138000222
Email: ukikppnmataram@kemenkeu.go.id

Berita

Seputar KPPN Mataram

PROGRAM PEMBIAYAAN UMi MEWUJUDKAN KEMANDIRIAN EKONOMI

UMi

Ini bukan panggilan bagi beberapa keluarga di Indonesia yang dapat di artikan Ibu, Mama, Bunda ataupun Emak. Bukan juga nama panggilan bagi seseorang, namun merupakan program dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahtaraan masyarakat.

Sebagian dari kita mungkin masih asing dengan kata UMi  ini, Pembiayaan Ultra Mikro adalah penyediaan dana yang bersumber dari Pemerintah atau bersama dengan Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro. Pembiayaan Ultra Mikro merupakan program dana bergulir Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan akses kepada usaha mikro. Program ini dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) selaku koordinator dana yang melaksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana kepada usaha mikro melalui kerja sama dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Pada tahun 2017, Kementerian Keuangan meluncurkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) untuk menyediakan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro

PIP

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), berdiri sejak 2007 sebagai operator investasi Pemerintah yang berkedudukan di bawah Menteri Keuangan. Ruang lingkup investasi Pemerintah meliputi Investasi Jangka Panjang berupa pembelian surat berharga, serta Investasi Langsung meliputi penyertaan modal dan pemberian pinjaman. Ruang lingkup pengelolaannya meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pengawasan investasi dan divestasi.

Namun seiring waktu berjalan dan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.06/2015  tentang pelaksanaan pengalihan investasi pemerintah dalam PIP menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) SMI, serta diberlakukannya PMK 91/PMK.01/2017, maka  PIP direvitalisasi sebagai coordinating fund, dimana tugasnya melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.

 

Skema UMi

Tujuan Pembiayaan UMi adalah “mudah dan cepat”, salah satu karakteristik debitur Pembiayaan UMi adalah mengutamakan kemudahan dan kecepatan dalam proses pembiayaan serta tidak terlalu memperhatikan besaran bunga. Selain itu, alokasi dana Pembiayaan UMi cukup kecil jika dibandingkan dengan dana yang dikelola oleh LKBB sehingga belum dapat mempengaruhi tingkat bunga secara signifikan. Oleh karena itu tujuan Pembiayaan UMi disesuaikan dengan karakteristik pembiayaan yang dibutuhkan usaha mikro. Salah satu bentuk perwujudan dari tujuan Pembiayaan UMi yang “mudah dan cepat” adalah dihapuskannya surat izin/keterangan usaha sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk memperoleh Pembiayaan UMi.  Sebagian besar Debitur Pembiayaan UMi merupakan usaha mikro yang berasal di lapis terbawah dan belum memiliki surat izin/keterangan usaha. Apabila calon debitur diwajibkan untuk memiliki surat izin/keterangan usaha, maka calon debitur harus mengeluarkan biaya tambahan, sehingga justru akan menghambat penyaluran Pembiayaan UMi.

UMi ditawarkan kepada usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, dimana syarat untuk mendapatkan program ini sangatlah mudah yaitu tidak sedang menerima pembiayaan, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik, dan memiliki izin usaha/surat keterangan dari penyalur.

Usaha Ultra Mikro yang menjadi target Pembiayaan UMi mencapai 44 juta UMKM dan akan terus bertambah. Oleh karena itu, BLU PIP selaku koordinator dana perlu melakukan penghimpunan dana dari sumber-sumber lainnya untuk memperluas jangkauan penyaluran Pembiayaan UMi. Permenkeu nomor 95/PMK.05/2018 membuka ruang pelaksanaan kerja sama pendanaan dan investasi sebagai sumber dana lainnya yang dapat dikelola oleh PIP, sehingga PIP dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Pihak Lainnya untuk mendanai program Pembiayaan UMi

 

Simplifikasi Persyaratan

Penyederhanaan aturan terkait Penyalur dan Lembaga Linkage Pengaturan terkait jenis-jenis lembaga yang dapat menjadi Penyalur dan Lembaga Linkage yang terlalu rigid justru dipandang dapat menghambat proses penyaluran Pembiayaan UMi. Oleh karena itu, pengaturan terkait Penyalur dan Lembaga Linkage dalam Permenkeu nomor 95/PMK.05/2018 lebih difokuskan pada kriteria/syarat yang harus dipenuhi oleh LKBB untuk menjadi Penyalur atau Lembaga Linkage.  Penegasan pengaturan terkait pendampingan Pendampingan merupakan salah satu karakteristik dari program Pembiayaan UMi. Selain memberikan manfaat bagi debitur dalam pengembangan usahanya, pendampingan juga dapat berfungsi sebagai salah satu langkah mitigasi risiko untuk mencegah terjadinya non performing loan.

Program Pembiayaan UMi merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik. Diharapkan Pembiayaan Ultra Mikro  dapat lebih ekspansif dalam penyalurannya sehingga dapat diakses oleh lebih banyak pelaku usaha ultra mikro di Indonesia.

 

“Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja”

(Adnan Wimbyarto; ASN KPPN Mataram)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Manajemen Portal KPPN Mataram
Jl. Langko No. 40 - Mataram

IKUTI KAMI

Search