Jl. Langko No. 40 Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
Contact Center Pengaduan:
Tel: 081138000222
Email: ukikppnmataram@kemenkeu.go.id

Berita

Seputar KPPN Mataram

Pengelolaan Keuangan Negara Kartu Kredit Pemerintah (KKP)

“tulisan telah dimuat di Harian Lombok Post Pada 08 Maret 2019”

 

Kementerian Keuangan akhir tahun 2018 telah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam penyelesaian tagihan kepada Negara melalui mekanisme Uang Persediaan.

Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit corporate. Namun karena kartu kredit corporate  identik dengan swasta atau perusahaan,  maka istilah yang digunakan untuk kartu ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.

Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini dibatasi untuk belanja yang mekanisme penagihannya melalui UP (Uang Persediaan). Satuan Kerja dapat menggunakan kartu kredit untuk belanja-belanja yang dibiayai dengan mekanisme uang persediaan seperti biaya operasional, biaya pemeliharaan dan biaya perjalanan dinas. Tagihan atas Kartu Kredit Pemerintah ini dibayar oleh Bendahara Pengeluaran menggunakan uang persediaan yang dikuasainya.

Kebijakan baru dalam pembayaran belanja negara ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengguna kartu kredit (satker kementerian/lembaga) maupun pemerintah dalam hal ini Bendahara Umum Negara untuk mengoptimalkan Kas Negara.

Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk dapat diterapkan dalam praktek Keuangan Negara. Pemerintah dalam hal ini  Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai pembuat kebijakan tentunya telah melakukan berbagai kajian atas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini. Prinsip dalam penggunaannya adalah:

  1. Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring
  2. Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai
  3. Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP
  4. Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaaan UP Kartu Kredit Pemerintah.

Implementasi Kartu Kredit Pemerintah dapat menunjang likuiditas dan efisiensi kas negara. Selama ini ini uang negara yang berada di rekening kas bendahara pengeluaran sangat besar. Data LKPP tahun 2013 -2016 rata-rata saldo kas bendahara pengeluaran (sisa UP yang belum disetor) mencapai 300 milyar. Selama tahun anggaran berjalan UP yang dikuasi oleh bendahara pengeluaran satker bisa mencapai 7-9 triliun. Uang yang berada di kas bendahara pengeluaran tersebut tentunya bersifat idle dan jauh akan memberikan manfaat jika dikelola oleh Bendahara Umum Negara. Uang tersebut dapat memberikan nilai tambah (added value) melalui penempatan-penempatan jangka pendek yang berisiko rendah.

Terkait biaya kartu kredit (administrasi dan bunga), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 biaya terkait penggunaan Kartu Kredit Pemerintah diupayakan serendah mungkin. Satuan Kerja hanya dikenakan biaya materai dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Satuan Kerja bebas dari biaya penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, yang meliputi biaya keanggotaan, biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking, biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit), biaya penggantian kartu kredit karena hilang/dicuri atau rusak, biaya penggantian PIN, biaya copy Billing Statement, biaya pencetakan tambahan lembar tagihan, biaya keterlambatan pembayaran, biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan, dan biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang berkerjasama dengan Kartu Kredit Pemerintah.

Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian negara dan lembaga juga akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan. Pelaksana kegiatan (Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadan atau pegawai) tidak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan kegiatannya. Misal, pejabat/pelaksana perjalanan dinas, dapat membeli tiket (pesawat) atau memesan kamar hotel terlebih dahulu tanpa harus menunggu diberi uang oleh bendahara pengeluaran. Dengan adanya Kartu Kredit Pemerintah maka pelaksanaan tugasnya akan lebih efektif karena tidak perlu lagi meminta uang operasional kepada bendahara dan juga tidak perlu banyak membawa uang cash karena semua keperluannya terkait tugas telah tercover dalam Kartu Kredit Pemerintah tersebut. Selain itu pengunaan kartu kredit ini juga telah mendukung program meminimalisasi peredaran uang tunai (Cashless Society).

Pemakaian Kartu Kredit Pemerintah dilaksanakan secara transparan dan bertanggungjawab. Berbeda dengan kartu kredit perorangan, Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaannya memiliki administrator. Administrator kartu kredit adalah pegawai/pejabat yang ditunjuk untuk melakukan administrasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah termasuk memantau penggunaan Kartu Kredit Pemerintah oleh pemegang kartu kredit. Administrator dapat mengaktifkan dan menonaktifkan kartu kredit. Pemegang Kartu Kredit Pemerintah harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan serta pertanggungjawaban uang persediaan.

Untuk pihak perbankan penerbit kartu kredit, kebijakan Kartu Kredit Pemerintah dapat meningkatkan market share bank. Besarnya potensi belanja pemerintah melalui penggunaan kartu kredit dapat meningkatkan cash flow bank penerbit kartu kredit. Karena potensi ini pula kalangan perbankan berlomba menawarkan produk Kartu Kredit Pemerintah ini ke satker.

Berdasarkan gambaran diatas, dapat disimpulkan bahwa implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai model baru praktek pengelolaan Keuangan Negara banyak memberikan manfaat bagi penggunanya terutama satuan kerja dan Pemerintah serta mendorong menuju pengelolaan Keuangan Negara yang efektif dan efisien dalam rangka transparansi dan governance dalam pengelolaan APBN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
Manajemen Portal KPPN Mataram
Jl. Langko No. 40 - Mataram

IKUTI KAMI

Search