Mataram, Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Aula Mandalika KPPN Mataram dilaksanakan kegiatan Asistensi Aplikasi SAKTI: Bimbingan Teknis Implementasi Digipay Satu yang dikolaborasikan dengan Press Release Realisasi APBN periode Februari 2024 dan Sosialisasi Bersama Ketentuan Perpajakan PMK nomor 168 Tahun 2023 dengan Kanwil DJP Nusra. Adapun peserta yang diundang adalah para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Operator SAKTI satuan kerja lingkup KPPN Mataram sebanyak 141 satuan kerja.
Selain bimbingan teknis disertakan juga kampanye anti korupsi anti gratifikasi dimana kali ini dilaksanakan dengan menayangkan beberapa video integritas dan anti korupsi, anti gratifikasi serta penayangan slide tentang penggunaan aplikasi GOL KPK dan anti gratifikasi pada KPPN Mataram.
Press release APBN periode bulan Februari 2024 disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal, Bapak Bandung Sapardi yang menyampaikan tentang realisasi penyerapan anggaran APBN lingkup KPPN Mataram sampai dengan tanggal 21 Februari 2024. Realisasi belanja K/L lingkup KPPN Mataram mencapai 10,5% dari total pagu sebesar 6,29 triliun rupiah atau 660,93 miliar rupiah, sedangkan realisasi Transfer ke Daerah Lingkup KPPN Mataram mencapai 1,08 triliun rupiah dari total pagu 8,57 triliun rupiah atau 12,64%.
Belanja Barang pada relaisasi belanja K/L menduduki realisasi yang tertinggi sebesar 12,02% dari pagu sebesar 2,46 triliun rupiah. Sementara realisasi Dana Desa telah terserap 5,30% dari total pagu tiga kabupaten sebesar 385,17 miliar rupiah. Kabupaten Lombok Utara menjadi pemda yang tertinggi dalam penyaluran Dana Desa mencapai 19,95%.
Pada bimbingan teknis implementasi Digipay Satu yang dibawakan oleh narasumber Admin Digipay KPPN Mataram, Saudari Vanissa Syafina Maulidya Fitri dipaparkan mengenai serba-serbi Digipay Satu, konsep Digipay yang mengintegrasikan tiga aktivitas/transaksi yaitu pembelian barang/jasa, pembayaran, serta perpajakan dan pelaporan dalam satu ekosistem. Proses bisnis dan mekanisme Digipay yang mendigitalisasi proses pengadaan barang/jasa, pembayaran transaksi, dan perpajakan. Alur tahapan kegiatan sama dengan alur konvensional, tetapi seluruh prosesnya dilakukan secara digital. Pada bimtek kali ini dilakukan demo penggunaan aplikasi Digipay Satu yang dilanjutkan dengan diskusi.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi tentang ketentuan perpajakan yang dibawakan oleh pejabat fungsional dari Kanwil DJP Nusra dengan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi serta bimbingan teknis mengenai penggunaan aplikasi EBUPOT Instansi Pemerintah.