Sehubungan dengan Monitoring, Evaluasi, Analisa Pelaksanaan Anggaran serta Digital Payment dan Marketplace Bulan Maret 2024, Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Mataram mengadakan Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Analisa Pelaksanaan Anggaran serta Digital Payment dan Marketplace Bulan Maret 2024, yang dilaksanakan secara daring/online pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA melalui media Teams Meeting KPPN Mataram, https://linktr.ee/csomataram. Adapun peserta yang hadir adalah para PPK, PPSPM, dan Operator pada satuan kerja lingkup wilayah bayar KPPN Mataram.
Pada awal pembukaan kegiatan Monitoring, Evaluasi, Analisa Pelaksanaan Anggaran serta Digital Payment dan Marketplace tersebut diberikan tambahan materi tentang pengendalian gratifikasi dan pengelolaan benturan kepentingan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal dengan materi yaitu:
Tolak Gratifikasi, Kewajiban pegawai dan penyelenggara negara yakni;
- Menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan
- Melaporkan penolakan atau penerimaan Gratifikasi melalui UPG atau secara langsung kepada KPK; dan/atau
- Melaporkan penerimaan Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau penetapan KPK, melalui UPG atau secara langsung kepada KPK
Kemudian dilanjutkan dengan materi pengelolaan benturan kepentingan di lingkungan Kementerian Keuangan yang pada kesempatan ini disampaikan mengenai kewajiban dan larangan dalam hal benturan kepentingan yakni;
Kewajiban: Membuat Deklarasi Data Pegawai dan Perubahannnya, menghindari situasi Benturan Kepentingan dan membuat Laporan Penghindaran, membuat dan melaporkan Deklarasi Benturan Kepentingan.
Larangan Pegawai sebagai berikut:
- Menggunakan keahliannya dalam mendirikan/mengelola usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan;
- Memiliki, menguasai dan/atau mengendalikan usaha yang berpotensi Benturan Kepentingan;
- Melakukan perbuatan atau ikut serta dalam kegiatan berpotensi Benturan Kepentingan sesuai larangan dalam probis.