Mataram, 30 April 2024, bertempat di Aula Mandalika KPPN Mataram diselenggarakan kegiatan Refreshment Penerbitan SHR, Monitoring Kualitas Data LK, dan Rekonsiliasi yang dihadiri oleh para petugas pelaporan keuangan Satuan Kerja lingkup Wilayah Bayar KPPN Mataram. Pada sesi pembukaan kegiatan Refreshment Penerbitan SHR, Monitoring Kualitas Data LK, dan Rekonsiliasi tersebut, pimpinan unit dalam hal ini Kepala KPPN Mataram, Eko Wahyu Budi Utomo menyampaikan materi mengenai “Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan”.
Dala pemaparannya, Kepala KPPN Mataram menyampaikan tentang Pelaksanaan pengendalian gratifikasi yang berlandaskan pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan KMK Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Juklak Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
“gratifikasi yang diterima/ditolak merupakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas maka menjadi gratifikasi yang wajib dilaporkan melalui UPG Unit Kerja dan/atau KPK”.
Gratifikasi memiliki dampak negatif. Bagi Pemberi akan dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan masuk ke dalam daftar hitam. Sementara bagi Penerima dapat diberikan hukuman disiplin dan menurunkan kepercayaan publik terhadap instansi.
Selanjutnya disampaikan tentang saluran pengaduan WISE Kemenkeu yang merupakan sebuah sistem pengaduan berbasis internet yang diharapkan memudahkan masyarakat, pegawai maupun pejabat Kemenkeu melaporkan perbuatan - perbuatan yang berindikasi pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan.
Lima saluran WISE dikelola langsung oleh Itjen Saat ini WISE Kemenkeu dapat diakses oleh pejabat/pegawai dan masyarakat melalui 5 saluran yaitu:
- www.wise.kemenkeu.go.id sebagai saluran utama dan paling mudah digunakan/diakses, tersedia 24/7.
- Nomor telepon 0815-99-6666-2, tersedia pada jam kerja normal Kemenkeu
- Alamat surel Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., tersedia 24/7
- Surat ke alamat Inspektorat Bidang Investigasi, Gedung Djuanda II Lantai 6, Jalan Dr. Wahidin No.1
- Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME, 134, yang telah terhubung dengan helpdesk WISE Kemenkeu, tersedia pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB, kecuali pada bulan Ramadhan menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.
Dalam penutupan pemaparannya, Kepala KPPN Mataram kembali menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
- Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam Penguatan Budaya Integritas Pegawai
- Bantu Kami dengan Tidak Melakukan Pemberian Apapun atas Pelayanan yang Kami Berikan
Selain pemaparan mengenai sosialisasi anti korupsi dan anti gratifikasi, ditampilkan juga tentang penanganan benturan Kepentingan dan saluran pengaduan pada unit KPPN Mataram.