Kegiatan sosialisasi antikorupsi tahun 2025 kepada pihak eksternal dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Aula Mandalika KPPN Mataram bersamaan dengan kolaborasi bersama BPJS Kesehatan Cabang Mataram pada acara Sosialisasi Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemerintah (ARIP) yang mengundang stakeholder mitra kerja dilingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala KPPN Mataram, Bapak Eko Wahyu Budi Utomo berkesempatan untuk menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi sekaligus menyampaikan materi sosialisasi antikorupsi tentang Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan. Materi yang disampaikan sesuai dengan pedoman sosialisasi antikorupsi memuat penegasan “Tolak dan Lapor Gratifikasi” serta Perlindungan Pelapor Gratifikasi.
Bapak Eko Wahyu Budi Utomo menyampaikan hal-hal terkait program pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya di KPPN Mataram dan penanganan pengaduan dan perlindungan pelapor.
Pada program pengendalian gratifikasi disampaikan tentang dasar hukum dan sanksi/pidana bagi penerima. Bahwa pegawai/penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan gratifikasi. Dan PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Di kesempatan ini juga, Bapak Eko Wahyu Budi Utomo kembali menegaskan komitmen seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan khususnya KPPN Mataram bahwa Kementerian Keuangan memiliki komitmen tinggi dalam penguatan budaya integritas pegawai. “Kami Sudah Digaji, tidak Perlu Diberi Lagi” ditegaskan dalam pemaparan materi. Disampaikan bahwa segala layanan di KPPN Mataram adalah bebas biaya/gratis dan diharapkan seluruh stakeholder membantu KPPN Mataram dengan tidak melakukan pemberian dalam bentuk apapun atas layanan yang diterima. Dan apabila ditemukan masih adanya pegawai yang meminta/menerima gratifikasi dan atau dugaan pelanggaran lainnya dipersilahkan untuk melaporkannya melalui sarana whistleblowing system di www.wise.kemenkeu.go.id.
Selanjutnya pada materi penanganan pengaduan dan perlindungan pelapor, penyampaian pelaporan pelanggaran dapat dilakukan melalui beberapa kanal saluran pengaduan dan laporan setidaknya harus memenuhi prinsip 5W dan 1H yaitu WHAT (apa indikasi pelanggaran yang diketahui?), WHERE (Dimana pelanggaran tersebut dilakukan?), WHEN (Kapan pelanggaran tersebut terjadi?), WHO (Siapa saja yang terlibat dalam pelanggaran tersebut?) dan HOW (Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan?).
Dalam penyampaian pelaporan pelanggaran diharapkan melalui saluran WISE resmi Kemenkeu. Terdapat mekanisme perlindungan pelapor, jaminan kerahasiaan dan materi laporan dan jaminan pelaporan tidak mempengaruhi layanan.
Selain sosialisasi antikorupsi yang telah disampaikan, kepada peserta juga diberikan pemutaran video integritas selama jeda pelaksanaan kegiatan sosialisasi.




