Sosialisasi Antikorupsi dalam rangka HAKORDIA 2025 dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 melalui daring di Teams Meeting Kanwil DJPb Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selaku narasumber adalah Ahmad Fatkhur, S.E., M.M., (PAKSI) Penyuluh Antikorupsi Kementerian Keuangan yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal pada Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bali. Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTB, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB, Kanwil DJPb Provinsi Bali dan stakeholder eksternal yang ikut serta diantaranya Kantor Bea Cukai Mataram, BPKP Perwakilan NTB, BKAD Kota Bima, BPKAD Kabupaten Lombok Barat, IPDN Kampus NTB dan lainnya.
Diawali oleh sambutan Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTB yang sekaligus membuka acara sosialisasi, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas peran serta seluruh yang hadir dalam kegiatan ini. Kegiatan sosialisasi antikorupsi dalam rangka HAKORDIA 2025 ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kembali tentang pencegahan korupsi dan penegakan integritas di lingkungan kerja sebagaimana tema yang dihadirkan tahun ini adalah "Satukan Aksi Basmi Korupsi". Beliau juga kembali menegaskan bahwa seluruh pejabat dan pegawai di di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTB, KPPN lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTB terus berkomitmen untuk menegakkan integritas dan dalam pemberian layanan adalah tanpa biaya, dan bagi satker atau stakeholder yang menemukan adanya praktik-praktik suap/gratifikasi/pungli agar tidak takut dan ragu melaporkannya melalui saluran Wise.Kemenkeu.Go.Id atau saluran-saluran pengaduan yang telah disediakan setiap unit maupun melalui aplikasi GOL KPK.
Selanjutnya, narasumber bapak Ahmad Fatkhur menyampaikan materi dengan judul "Satukan Aksi Basmi Korupsi, Membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa". Disampaikan oleh narasumber tentang betapa bahayanya tindakan korupsi yang memiliki dampak sangat luas diantaranya Dampak Ekonomi, Dampak sosial dan kemiskinan masyarakat, Dampak terhadap kesehatan masyarakat, Dampak birokrasi pemerintahan, Dampak terhadap politik dan demokrasi, Dampak terhadap penegakan hukum, Dampak terhadap pertahanan dan keamanan dan Dampak terhadap lingkungan. Kemudian disampaikan tiga referensi pengukuran tingkat korupsi yaitu IPK, IPAK dan SPI. Dijelaskan tentang fenomena gunung es pada perilaku korupsi yang terdiri dari:
- Grand Corruption adalah penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang;
- Corruptive Behavior yang merupakan manipulasi kebijakan , institusi dan aturan prosedur oleh para pengambil keputusan yang menyalahgunakan posisinya untuk mempertahankan kekuasaan, status dan kekayaannya; dan
- Petty Corruption yaitu penyalahgunaan oleh pejabat publik dalam interaksi mereka dengan warga biasa di kehidupan sehari-hari.
Narasumber kemudian menyampaikan beberapa penyebab korupsi dan tentang Fraud Triangle dimana fraud terjadi karena 3 faktor yaitu kesempatan, tekanan dan rasionalisasi. Selanjutnya dibeberkan strategi-strategi pemberantasan korupsi oleh KPK yang diantaranya By Education yaitu dengan membangun nilai, By Prevention yaitu dengan perbaikan sistem, By Enforcement yaitu dengan pemberian efek jera dan ditambah Public Participation yaitu dengan mengaktifkan partisipasi masyarakat. Adapun peran serta masyarakat dalam membangun gerakan antikorupsi adalah:
- Sadar dan taat hukum;
- Mengingatkan orang-orang di sekitar;
- Melakukan riset dan aplikasi keilmuan;
- Gabung komunitas antikorupsi;
- Monitoring pemerintah; dan
- Whistleblowing atau melaporkan.
Sebagaimana tema kegiatan sosialisasi kali ini “membiasakan yang benar” dapat dilakukan dengan mencontoh tokoh-tokoh antikorupsi dan bisa juga dilakukan melalui ikut menjadi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) melalui sertifikasi profesi sektor antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK. Adapun manfaat menjadi penyuluh antikorupsi untuk individu antara lain Memiliki pengakuan kompetensi sesuai standar nasional di bidang antikorupsi, Meningkatkan jaringan/relasi antikorupsi di daerah hingga seluruh Indonesia dan Meningkatkan kompetensi manajemen sosial kultural (kompetensi integritas) minimal di level 2.
Sebagai penutup pemaparan materi disampaikan tentang integritas yang secara harfiah berarti keselaranan pikiran, perkataan dan perbuatan dengan standar norma/ hukum/ nilai yang berlaku/ sesuai hati nurani. Membiasakan yang benar dapat pula dilakukan melalui penerapan 9 nilai antikorupsi yaitu Jujur, Mandiri, Tanggungjawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil dan Kerja keras. Setelah pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi yang dilakukan oleh peserta sosialisasi dan narasumber.





