
Sebagai wujud komitmen KPPN Mataram dalam implementasi Treasury Vinancial Advisor (Trefa) disamping menjalankan fungsi selaku Bendahara Umum Negara (BUN), KPPN Mataram melakukan sosialisasi PMK nomor 81 tentang Dana Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Barat yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2025. Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka menjawab seputar penyaluran Dana Desa Tahap II, dimana Dana Desa non earmark (tidak ditentukan penggunaannya), menurut PMK 81 bisa disalurkan sebelum tanggal 17 September 2025. Dana Desa non earmark bisa disalurkan manakala dokumen syarat salur diajukan dalam kondisi lengkap dan benar ke KPPN sebelum tanggal 17 September 2025. Jika dokumen syarat salur dimaksud diajukan setelah tanggal tersebut maka sesuai PMK 81 tidak bisa disalurkan. Adapun penggunaan dana desa non earmark bisa digunakan untuk kegiatan/program apa saja selain ketahanan pangan, penanganan stunting BLT, IT, padat karya dan proklim. Dengan adanya sosialisasi ini diharapakan para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lombok Barat mengetahui alasan kenapa penyaluran Dana Desa non earmark tahap II bisa dipahami dan dimengerti.


