Senin tanggal 6 Juli 2026 mulai pukul 08.00 WITA sampai dengan pukul 10.30 WITA bertempat di Ruang Media Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat telah dilaksanakan kegiatan Island of Integity oleh KPPN Mataram Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Di Dibuka oleh sambutan Plt. Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibu Hj. Lielies Miningrum, SE yang menyampaikan maksud dari kegiatan hari ini, dan menyampaikan rasa terima kasih kepada tim dari KPPN Mataram yang berkenan membagikan pengalaman dan informasinya terkait pembangunan Zona Integritas sebagaimana diketahui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk tahun ini sedang mengikuti proses penilaian menuju WBBM.
Pada kesempatan ini, Sdr. I Nyoman Sudarma ditemani oleh Bapak Dandung Wuryanto dan Sdri. Iren Syatifa hadir dalam kegiatan sharing session sekaligus menjadi narasumber yang membawakan materi terkait “Penguatan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System Sebagai Instrumen Pencegahan Fraud”.
Dalam pemaparan kali ini, I Nyoman Sudarma mengajak para peserta yang hadir untuk kembali menyadari posisi sebagai ASN yang merupakan pelayan publik. Seperti diketahui, sebagian besar penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai belanja negara termasuk pembayaran gaji ASN adalah berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Dalam kata lain, ASN digaji oleh rakyat. Untuk itu, sebagai ASN wajib memberikan/ menghadirkan pelayanan publik yang sesuai standar pelayanan bahkan melebihi standar pelayanan sehingga memberikan kepuasan dan menghindari terjadinya potensi pengaduan. Sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Masyarakat berhak mengajukan pengaduan atas penyelenggaraan pelayanan publik kepada penyelenggara pelayanan publik. Untuk itu sebagai ASN tidak boleh antipati terhadap pengaduan masyarakat. Dan perlu melakukan pengelolaan pengadua dan menyediakan pelayanan pengaduan masyarakat. Tujuan pelayanan pengaduan masyarakat antara lain mencegah terjadinya hambatan dalam membangun reformasi demokrasi, mendorong peran pegawai dan masyarakat dalam upaya mencegah penyimpangan, menumbuhkan budaya kepedulian, dan mempertahankan sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Mengapa pengelolaan pengaduan itu penting? Antara lain sebagai sarana perbaikan pelayanan publik, mengawal akuntabilitas pemerintah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan sebagai dasar pengambilan keputusan/kebijakan.
Selanjutnya dipaparkan terkait dengan pembangunan komitmen integritas, budaya integritas yang berlaku di Kementerian Keuangan sebagai penambah sudut pandang di BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dikesempatan ini, Sdr. I Nyoman Sudarma menyampaikan tentang Kerangka Kerja Integritas yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dalam program penguatan budaya integritas di Kementerian Keuangan. Disampaikan manfaat dari kerangka kerja integritas ini adalah Sebagai pedoman atau acuan bagi pimpinan dan pegawai terkait program penguatan integritas. Memetakan dengan jelas peran setiap pegawai/pejabat dalam membangun dan menegakan integritas. Dan meningkatkan nilai integritas dan budaya sadar risiko bagi pejabat/pegawai dan organisasi. Diharapkan peran aktif pimpinan antara lain menjadi teladan dan menginternalisasi penguatan integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi, mengedepankan budaya malu apabila melakukan tindakan pelanggaran integritas, mengidentifikasi dan Memitigasi Benturan Kepentingan dan melaporkan dan menindak pelanggar integritas.
Selanjutnya, dijelaskan tentang pertahanan tiga lini dalam menguatkan pengelolaan pengaduan. Bahwa Lini Pertama (Manajemen Operasional) yaitu seluruh pejabat/pegawai dari pimpinan tertinggi hingga PPNPN wajib menjaga Integritas. Merancang, menerapkan, memperbaiki dan mengembangkan Sistem Pengendalian Intern. Kemudian Lini Kedua (UKI) memiliki tugas melakukan pemantauan penerapan sistem pengendalian intern, menjadi quality assuran dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan. Dan Lini Ketiga (Itjen dan SPI) yang bertugas untuk asurans independen dan konsultasi penerapan sistem pengendalian intern.
Dalam pengelolaan pengaduan, hal yang paling penting adalah menyediakan sarana pengaduan masyarakat dan menginformasikan/mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder/ masyarakat dalam berbagai media. Sdr. I Nyoman Sudarma memaparkan beberapa sarana pengaduan di KPPN Mataram termasuk inovasi yang telah dibangun untuk pengelolaan pengaduan. Kemudian disampaikan perihal tatacara penyampaian pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Pengaduan diharapkan disampaikan melalui saluran resmi WISE Kemenkeu, karena kerahasiaan terjamin, tersedia mekanisme perlindungan pelapor dan tindak lanjut sesuai prosedur dan menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dalam pengelolaan pengaduan di Kementerian Keuangan, jaminan kerahasian dan materi laporan dan jaminan pelaporan tidak mempengaruhi layanan (retaliasi).
Sebagai penutup, kembali disampaikan komitmen integritas yang dibangun KPPN Mataram, yakni bahwa “Kami sudah digaji, Tidak Perlu di Beri Lagi”. Dan apabila masih ada ditemukan pegawai yang meminta/ menerima gratifikasi dan dugaan pelanggaran lainnya agar dilaporkan melalui WISE.KEMENKEU.GO.ID.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Terdapat beberapa pertanyaan terkait pengelolaan pengaduan dan penerapan SPIP di KPPN Mataram.





