Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 08.30 WITA s.d. 12.30 bertempat di Aula Mandalika KPPN Mataram, telah diselenggarakan Bimbingan Teknis T.A. 2026 Satuan Kerja Lingkup KPPN Mataram. Sesuai Surat Undangan Kepala KPPN Mataram Nomor UND-81/KPN.2301/2026 tanggal 2 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman khususnya bagi Bendahara (Pengeluaran dan/atau Penerimaan) dan Operator Pelaporan (GLP) Satuan Kerja Lingkup KPPN Mataram dan dihadiri oleh Bendahara (Pengeluaran dan/atau Penerimaan) dan Operator Pelaporan (GLP) Satuan Kerja Lingkup KPPN Mataram yang baru menerima DIPA TA 2026.
Kegiatan FGD dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, Ibu Ritha Tikurura yang mewakili Kepala KPPN Mataram. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan kali ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada satuan kerja lingkup KPPN Mataram mengenai tugas dan fungsi KPPN sebagai Kuasa BUN dalam pengelolaan APBN pada umumnya serta Seksi Verifikasi dan Akuntansi khususnya dalam kaitannya dengan pelaporan keuangan. Selain itu Ibu Ritha juga menekankan pentingnya peran Bendahara (pengeluaran dan/atau penerimaan) dan Operator GLP dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dalam pengelolaan keuangan. Setelah pembukaan, para peserta diminta untuk melaksanakan pretest terlebih dahulu. Materi seputar kedudukan bendahara dan operator. Nilai rata-rata pretest untuk bendahara adalah 50,00 dan untuk operator adalah 64,92.
Selanjutnya kegiatan bimbingan teknis diisi dengan paparan materi pertama yang disampaikan oleh Saudara Erwin Galvani, pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Adapun hal-hal yang disampaikan adalah berupa overview/gambaran umum terkait kedudukan dan tanggung jawab operator pelaporan (GLP) antara lain sebagai berikut : 1. Peran operator GLP dalam Penerbitan SHR, Monitoring dan tindak lanjut kualitas data LK, serta Penyusunan dan Penyampaian LK, termasuk batas-batas penyelesaiannya. 2. Penyampaian gambaran umum seputar aplikasi MyIntress sebagai sarana operator dalam rangka monitoring data keuangan, mulai dari todolist, Transaksi Dalam Konfirmasi (TDK), status rekonsiliasi, maupun sebagai sarana dalam penyampaian surat pengantar LK. Materi berikutnya terkait kedudukan dan tanggung jawab Bendahara yang disampaikan oleh Saudari Wara Al hudzaifah, pelaksana Seksi Verifikasi dan Akuntansi. Pada materi ini secara rinci disampaikan tentang peran dan fungsi Bendahara yang bertanggung jawab terhadap dana APBN yang dikelola, baik yang berasal dari Uang Persediaan (UP) maupun yang lainnya. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain: 1. Bendahara bertanggungjawab dalam pengelolaan kas yang meliputi penatausahaan kas, pembukuan bendahara, pemeriksaan kas, dan juga penyampaian LPJ bendahara. 2. Penampungan dana APBN yang dikelola bendahara wajib menggunakan rekening pemerintah sesuai petunjuk teknis pengelolaan rekening dalam PMK 182 tahun 2017 dan PMK 183 tahun 2029. 3. Batas maksimal saldo kas harian yang diperkenankan disimpan dalam brankas Bendahara. 4. Kewajiban Bendahara dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak. 5. Khusus untuk Bendahara Penerima wajib menyetorkan PNBP yang dikelola pada akhir hari yang sama. 6. Gambaran umum pengelolaan keuangan pada aplikasi SAKTI, khususnya terkait terkait penyusunan LPJ bendahara. Dalam rangka mendukung Gerakan zero retur SP2D, pada sesi ini ditambahkan pula sedikit gambaran umum terkait Retur SP2D, mulai dari penyebab retur sampai dengan mekanisme penyelesaian retur SP2D. Beberapa poin penting disampaikan dalam rangka mitigasi terjadinya retur SP2D. Setelah sesi materi bendahara para peserta diminta untuk melakukan post test sebagai evaluasi atas pemahaman peserta atas materi yang telah disampaikan. Pada kegiatan bimtek tersebut disampaikan sedikit tambahan materi terkait setifikasi pejabat perbendaharaan dan capaian output yang disampaikan oleh PTPN KPPN Mataram, Saudara Kadek Michael Andrew Suarta.
Pada sesi diskusi, karena secara umum para peserta baik bendahara maupun operator telah merasa cukup mendapat penjelasan dengan sangat detil dan materi yang cukup lengkap, maka tidak banyak yang mengajukan pertanyaan. Hanya perwakilan dari satker UPT Asrama Haji Lombok saja yang meminta penegasan dan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penutupan rekening pemerintah. Narasumber Wara menegaskan bahwa seluruh rekening pemerintah wajib melaporkan kepada KPPN, baik dalam hal pembukaan rekening maupun penutupannya. Khusus terkait penutupan, hal yang perlu dilakukan satker adalah melakukan penutupan rekening pada bank bersangkutam, kemudian melaporkan penutupannya melalui aplikasi SPRINT. Di akhir sesi diskusi, dalam rangka evaluasi pemahaman atas materi yang telah diberikan, para peserta kembali diminta untuk melaksanakan posttest. Nilai rata-rata posttest untuk bendahara adalah 81,25 dan untuk operator adalah 92,31.
















