Gaji induk adalah gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan pada satuan kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
- Dibayarkan untuk seluruh komponen belanja pegawai yang meliputi : Gaji pokok, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan struktural, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan kemahalan, tunjangan pengabdian wilayah terpencil, tunjangan khusus pajak, pembulatan sesuai peruntukannya berdasarkan ketentuan;
- Pembayaran Belanja Pegawai Gaji dilaksanakan secara langsung (LS) kepada pegawai melalui rekening masing-masing pegawai secara giral.
- Pembayaran gaji induk dibayarkan tanggal 1 (satu) atau awal bulan berkenaan;
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
- Pasal 225 ayat 6 poin e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 mengatur bahwa penyampaian SPM Gaji Induk/Bulanan paling lambat tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 (lima belas) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur.
- Berdasarkan poin di atas, seluruh satker KPPN Merauke wajib menyampaikan SPM Gaji Induk sesuai ketentuan yaitu paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
- Satker yang tidak menyampaikan SPM Gaji Induk sampai dengan tanggal 15 sebelum bulan pembayaran, agar menyampaikan SPM Gaji Susulan sebagai pengganti SPM Gaji Induk pada bulan pembayaran dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Melakukan pembatalan rekonsiliasi gaji induk bulan berkenaan;
b. Melakukan rekonsiliasi ulang untuk pengajuan gaji susulan bulan berkenaan; dan
c. Mengajukan SPM Gaji Susulan paling cepat pada hari kerja pertama bulan berkenaan.
- KPPN akan melakukan monitoring atas ketentuan penyampaian SPM Gaji Induk melalui Aplikasi Monitoring Gaji Induk (MOGI).
Langkah-langkah yang harus diperhatikan satuan kerja:
1. Rekonsiliasi Data Gaji melalui Aplikasi Web Gaji Kemenkeu
- Satker memastikan proses rekon gaji ke KPPN telah berhasil diproses.
- Proses penyampaian data rekon gaji ke KPPN dapat dilakukan 1 (satu) minggu sebelum bulan pengajuan dan berakhir pada tanggal 15 (lima belas) bulan pengajuan.
- Hindari pengajuan proses rekon data gaji ke KPPN mendekati batas waktu proses pengajuan SPM, hal ini untuk menghindari penumpukan proses rekon dan adanya kendala dalam sistem Aplikasi Web Gaji Kemenkeu karena traffic data yang penuh/antri.
2. SPM yang diajukan sudah sesuai dengan ketentuan
- Memastikan kembali data dukung yang disampaikan sudah sesuai dan penanggalan pada SPM paling cepat tanggal 1 (satu) bulan pengajuan.
- Uraian dalam SPM sudah sesuai dengan data dukung dan ketentuan yang berlaku.
- SPM Gaji Induk wajib hanya menggunakan satu bank peyalur, satuan kerja memastikan kembali pada lampiran penerima bahwa yang digunakan hanya satu bank penyalur dana.
- Paling lambat pengajuan SPM Gaji Induk ke KPPN Merauke pad tanggal 15 (lima belas) sebelum bulan pembayaran atau hari kerja sebelumnya dalam hal tanggal 15 (lima belas) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur.
3. Konsultasikan apabila ada kendala-kendala
Satuan kerja dapat langsung berkoordinasi dengan KPPN Merauke apabila terdapat kendala dalam pengajuan Gaji Induk, baik itu kendala yang dialami ketika proses pembuatan gaji pada Aplikasi Web Gaji Kemenkeu maupun ketika pembuatan SPM Gaji pada Aplikasi SAKTI.




