Tugas dan Fungsi
- Kuasa Bendahara Umum Negara Daerah, stakeholder : 95 satker dari 10 K/L, Bank, Kanwil dan KanPus DJPb: pencairan dana, pendaftaran data kontrak/suplier, konfirmasi penerimaan negara, pengesahan SKPP, penyampaian LPJ bendahara, rekonsiliasi laporan keuangan.
- Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, stakeholder : 4 Pemda (BPKAD, APIP Pemda, DPMK, OPD Teknis), Bank, Kanwil dan KanPus DJPb
- Monev KUR dan UMi, stakeholder : debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit ultra mikro (UMi), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Bank persepsi/penyalur KUR, Kanwil dan KanPus DJPb
- Rekonsiliasi kewajiban BPJS Pemda, stakeholder : 4 Pemda,BPJS Kesehatan Cabang Merauke.
- Rekonsiliasi pajak pusat yang dipungut Bendahara Umum Daerah. Rekonsiliasi dilaksanakan bersama KPP Pratama Merauke dan BPKAD 4 Pemda.