Merauke, 31 Maret 2026 - Pelaksanaan APBN haruslah dilaksanakan secara akuntabel serta efektif dan efisien. Instansi pemerintah, sampai ke level unit kerja vertikal di daerah, haruslah mengelola anggaran mereka yang bersumber dari APBN dan tertuang dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) petikan untuk mencapai sasaran kinerja semaksimal mungkin dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelaksanaan APBN.
Untuk memastikan hal itu terwujud, sudah menjadi tugas KPPN Merauke selaku sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di Daerah—tepatnya di wilayah Provinsi Papua Selatan. Tentu saja, pelaksanaan APBN yang akuntabel serta efektif dan efisien tidak dapat diwujudkan sendiri-sendiri, diperlukan kerja sama antara KPPN Merauke dengan seluruh satker mitra kerjanya. Maka dari itu, KPPN Merauke secara rutin mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dan digitalisasi pembayaran bersama seluruh satker mitra kerjanya.
Pada tanggal 10 Maret 2026, KPPN Merauke mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran serta digitalisasi pembayaran secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams dengan mengundang seluruh satker mitranya. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIT, dengan pembukaan singkat oleh pembawa acara, Rachmat Al Ridha As’ad.
Setelahnya, ada penyampaian press conference kinerja APBN lingkup KPPN Merauke periode Februari 2026 oleh Kepala KPPN Merauke, Pak Asyik Fauzi. Beliau menyampaikan realisasi belanja pemerintah, baik belanja K/L maupun transfer ke daerah dan dana desa, per tanggal 28 Februari 2026. Beliau juga mengigatkan kembali kepada seluruh satker mitra KPPN Merauke yang hadir agar senantiasa meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran, yang tercermin dari capaian nilai IKPA (Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran).
Selanjutnya, dilakukan penyampaian materi pokok acara oleh Pak Maulana Riska Irianto, Pejabat Fungsional PTPN KPPN Merauke. Pertama, beliau menyampaikan refreshment pengaturan pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai. Penyampaian materi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pemantauan tematik mandiri proses bisnis pembayaran tunjangan kinerja pegawai K/L yang telah dilaksanakan oleh Unit Kepatuhan Internal KPPN Merauke pada tahun 2025 lalu. Dalam pemantauan tersebut, tidak ditemukan dugaan pelanggaran, termasuk yang terindikasi fraud; tetapi perlu dilakukan refreshment kepada seluruh satker untuk meningkatkan kepatuhan mereka dalam hal pembayaran tunjangan kinerja. Materi yang disampaikan meliputi pengaturan-pengaturan umum sampai pengaturan teknis.
Setelahnya, Pak Maulana Riska Irianto memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran dengan fokus untuk membahas capaian nilai IKPA satker. Kali ini, kegiatan monitoring dan evaluasi dikhususkan untuk membahas capaian nilai komponen deviasi halaman III DIPA, yang termasuk komponen dengan capaian nilai terkecil. Disampaikan sebaran capaian nilai IKPA komponen deviasi halaman III DIPA sebagai berikut: 82 satker memiliki nilai s.d. 80, 16 satker memiliki nilai di atas 80 s.d. 90, dan 7 satker memiliki nilai di atas 90 s.d. 100. Dalam kegiatan ini, satu per satu satker dipanggil untuk one-on-one meeting untuk dimintai keterangan dan dibantu dicarikan alternatif solusi bagi mereka.
Yang berikutnya, Pak Maulana Riska Irianto beralih ke monitoring dan evaluasi digitalisasi pembayaran. Dalam hal ini, yang menjadi fokus adalah penggunaan kartu kredit pemerintah (KKP). Kali ini, tidak semua satker yang diajak one-on-one meeting, melainkan hanya satker-satker yang memiliki proporsi UP-KKP (uang persediaan kartu kredit pemerintah). Disampaikan sebaran capaian transaksi satker-satker tersebut: 2 satker sudah melakukan transaksi dan mencapai target, 1 satker sudah bertransaksi tapi belum mencapai target, dan 20 satker belum bertransaksi. Terhadap 20 satker tersebut, dicari kendala yang dialaminya sehingga belum bertransaksi menggunakan UP-KKP.
Setelah semua materi selesai disampaikan, Pak Maulana Riska Irianto menyampaikan kesimpulan bahwa kinerja pelaksanaan anggaran serta digitalisasi pembayaran di lingkup kerja KPPN Merauke masih perlu ditingkatkan. Diimbau agar satker-satker yang capaian nilai IKPA-nya masih rendah serta yang memiliki proporsi UP-KKP tetapi belum mencapai target transaksi senantiasa berdiskusi dengan KPPN Merauke apabila menghadapi kendala. Kemudian, pembawa acara mengambil kembali kendali acara dan menutup kegiatan.










