
Dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi tahun anggaran 2024, KPPN Merauke melaksanakan rapat rencana kerja tahunan (RKT). Rapat diadakan pada tanggal 2 Januari 2024 pukul 15.45 WIT s.d. selesai. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat KPPN Merauke dan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN.
Rapat RKT dipimpin oleh Kepala KPPN Meruake, Pak Asyik Fauzi. Setelah membuka rapat, beliau membahas anggaran KPPN Merauke untuk tahun 2024 dan mendiskusikannya dengan seluruh peserta rapat. Pak Asyik Fauzi menelaah anggaran KPPN Merauke dengan fokus pada beberapa hal, antara lain kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, apakah anggaran yang ada cukup untuk melaksanakan kegiatan tersebut, apakah anggaran tahun ini naik atau turun dari tahun sebelumnya, dan lain sebagainya.
Selama berdiskusi, Pak Asyik Fauzi juga memberikan usulan mengenai kegiatan dan pengadaan barang/jasa apa saja yang perlu dilakukan, termasuk frekuensi pelaksanaan kegiatannya. Para peserta rapat lain pun turut aktif menyampaikan pendapat dan masukan terkait pokok bahasan rapat.
Terakhir, sebelum menutup rapat, Pak Asyik Fauzi memberikan arahan kepada para kepala seksi dan kepala subbagian untuk menyurun rencana kerja tahunan per seksi dan subbagian. Pak Asyik Fauzi meminta agar dalam rencana kerja tahunan tersebut harus ada kegiatan yang akan dilakukan, waktu pelaksanaannya, anggaran yang dibutuhkan, serta siapa pelaksananya. Dengan begitu, rapat RKT tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik bagi KPPN Merauke untuk melaksanakan pekerjaannya di tahun anggaran 2024 agar bisa mencapai kinerja pelayanan yang maksimal.

Latar belakang dibuat inovasi Portal Kemenkeu One adalah banyaknya aplikasi yang dibuat untuk stake holder KPP, KPPN dan KPBC, baik yang dibuat oleh kantor pusat maupun aplikasi yang dibuat sendiri, khusunya aplikasi yang dibuat oleh KPPN
Merauke. Dengan banyaknya link tersebut satker sering lupa alamat akses semua aplikasi.
Portal Kemenkeu One dibuat dengan tujujan merangkum aplikasi-aplikasi utama baik dari KPP, KPPN dan KPBC dalam sebuah portal, selain itu juga menyediakan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perpajakan, penyaluran APBN, TKD dan kepabeanan. Aplikasi ini diinput oleh masing-masing pic (KPP Merauke, KPPN Merauke dan KP BC Merauke) sesuai dengan kebutuhan stake holder. Khusus untuk inovasi KPPN Merauke beberapa link dibuat agar penyaluran TKD bisa langsung dipantau oleh Pemda, informasi SP2d dan realisasi bisa tersaji dengan user dan level Pemda, sehingga KPPN tidak perlu memberitahukan surat kepada Pemda terkait penerbitan SP2D TKD karena tersaji dalam Portal Kemenkeu One. CSO Online juga
tersedia untuk menampung pertanyaan2 dari stake holder. Aplikasi Portal Kemenkeu One ini juga terintegrasi dengan Whatsapp sehingga setiap ada pertanyaan dan jawaban dari CSO Online, juga aplikasi2 yang terintegrasi di dalamnya yang
merupakan buatan KPPN Merauke akan memberikan notifikasi di Whatsapp messenger sehingga bisa memepercepat informasi kepada stake holder. Contohnya penyelesaian SKPP, Notif pengiriman ADK GPP dsb.
Cara kerja dari aplikasi ini sebagai berikut,
Stakehoder penerima manfaat ini adalah semua stake holder dari Kantor Pelayanan Pajak, Satker dari KPPN dan dari KP Bea dan Cukai.
Untuk lebih detil mengenai Manual Aplikasi Kemenkeu-One bisa di akses di sini.
Klasifikasi Aset: Pelaksanaan Anggaran; Teknologi dan Informasi

Pada tahun 2022, ditetapkan 9 sasaran strategis dan 20 indikator kinerja utama (IKU) beserta targetnya. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2022, secara keseluruhan kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Merauke sudah baik di mana Nilai Kinerja Organisasi (NKO) adalah sebesar 105,06. Dari 20 IKU tersebut, sebanyak 18 telah berstatus hijau (memenuhi target/ekspektasi) dan 2 IKU berstatus kuning atau mendekati target dengan rincian capaian sebagai berikut:
|
NO |
NAMA IKU |
TARGET |
REALISASI S/D |
|
1 |
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L |
89.00 |
88.09 |
|
2 |
Nilai kualitas LK Kuasa BUN KPPN |
95.00 |
98.32 |
|
3 |
Indeks kepuasan satker terhadap layanan KPPN |
4.65 |
4.67 |
|
4 |
Persentase penyelesaian SP2D secara tepat waktu |
99.40 |
99.88 |
|
5 |
Persentase tingkat implementasi Aplikasi SAKTI |
100.00 |
100.00 |
|
6 |
Persentase tingkat implementasi standardisasi kompetensi pejabat perbendaharaan |
90.00 |
90.10 |
|
7 |
Tingkat efektivitas edukasi di bidang pengelolaan perbendaharaan |
88.50 |
88.73 |
|
8 |
Persentase akurasi perencanaan kas |
83.00 |
100.00 |
|
9 |
Indeks efektivitas pengelolaan pengeluaran kas |
3.15 |
4.00 |
|
10 |
Nilai kinerja penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa |
90.00 |
98.36 |
|
11 |
Indeks Implementasi Digipay |
3.00 |
3.50 |
|
12 |
Tingkat Partisipasi Pelaporan Data Capaian Output Satker |
90.00 |
98.07 |
|
13 |
Indeks Kualitas Pelaksanaan Rekonsiliasi tingkat UAKPA |
3.25 |
4.00 |
|
14 |
Persentase LPJ Bendahara yang andal dan tepat waktu |
98.50 |
100.00 |
|
15 |
Nilai kualitas pengelolaan kinerja berbasis Strategy Focused Organization |
84.50 |
89.05 |
|
16 |
Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal |
85.00 |
92.96 |
|
17 |
Nilai rata – rata hard competency pegawai |
78.00 |
88.00 |
|
18 |
Persentase kualitas pelaksanaan anggaran KPPN |
95.50 |
95.12 |
|
19 |
Nilai kualitas LK tingkat UAKPA dan UAKPB |
83.00 |
89.10 |
|
20 |
Persentase Kualiatas Pengelolaan BMN dan Pengadaan |
100.00 |
121.33 |
Selain itu, pada tahun 2022, KPPN Merauke berhasil mendapatkan predikat WBBM yang diperoleh melalui serangkaian tahapan seleksi.
Untuk selengkapnya bisa dicek di Laporan Kinerja KPPN Merauke Tahun 2022.

Berdasarkan PMK No. 262/PMK.05/2016 tahun 2016, Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
Ingin tahu bagaimana tugas dan fungsi Seksi Pencairan Dana? Klik di sini.
Klasifikasi: Pelaksanaan Anggaran
Merauke, 26 Januari 2023. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan anggaran di tahun 2023, KPPN Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi kartu kredit pemerintah (KKP) domestik dan evaluasi penggunaan Digipay di wilayah kerja KPPN Merauke. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023, bertempat di gedung aula KPPN Merauke.
Adapun peserta sosialisasi yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah para satker yang menjadi stakeholder layanan KPPN Merauke. Turut hadir pula para perwakilan dari pihak perbankan HIMBARA, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, yang diikuti dengan pembacaan doa dan lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama-sama oleh seluruh hadirin kegiatan sosialisasi. Kemudian, Pak Jaka Susila sebagai Kepala KPPN Merauke memberikan kata sambutan kepada para tamu undangan.
Dalam sambutannya, Pak Jaka Susila menyampaikan bahwa transaksi secara elektronik yang dilakukan satker-satker di wilayah kerja KPPN Merauke masih sangat sedikit. Padahal, sambung Pak Jaka Susila, bertransaksi secara elektronik, seperti dengan menggunakan KKP Domestik dan Digipay, memiliki banyak keunggulan karena lebih akuntabel dan praktis dibandingkan dengan bertransaksi secara tunai.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ada dua materi yang disampaikan. Materi pertama adalah tentang implementasi kartu kredit pemerintah domestik (KKP-D) yang disampaikan oleh Pak Jaka Susila selaku Kepala KPPN. KKP-D sendiri adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP-D baru diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2022 di Jakarta, sebagai bentuk inovasi dalam sistem pembayaran elektronik milik pemerintah.
Adapun pelaksanaan KKP-D direncanakan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang sekarang ini sedang berlangsung, adalah transaksi dengan menggunakan QRIS melalui aplikasi mobile banking. Pada tahap ini, satker dapat bertransaksi dengan KKP-D tanpa menggunakan kartu kredit fisik, cukup dengan aplikasi mobile banking. Setelah itu, tahap kedua, yang paling cepat dimulai pada Maret 2023 nanti, adalah transaksi dengan kartu kredit fisik dan QRIS melalui aplikasi mobile banking.
Sebenarnya, pembayaran dengan kartu kredit bukanlah hal baru dalam sistem pembayaran pemerintah. Sebelumnya, sudah ada kartu kredit pemerintah (KKP) sebagai bentuk alat pembayaran pemerintah yang telah digunakan selama beberapa tahun terakhir. KKP-D sendiri pun pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan KKP yang sudah ada.
Yang membedakan keduanya adalah KKP-D dapat digunakan untuk transaksi pembayaran menggunakan QRIS melalui aplikasi mobile banking sehingga lebih praktis. Selain itu, KKP-D diterbitkan oleh EFIN, bukan VISA atau MasterCard sehingga–sebagaimana yang dikatakan Pak Jaka Susila–tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di luar negeri, hanya di Indonesia.
Sebagaimana yang Pak Jaka Susila katakan pada kegiatan sosialisasi, KKP-D memiliki keunggulan berupa jangkauan yang lebih luas daripada KKP biasa. Oleh karena pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS, satker dapat menggunakan KKP-D untuk bertransaksi dengan merchant yang tidak memiliki mesin EDC (electronic data capture). Hal tersebut dapat menjadi solusi bagi satker-satker di wilayah Merauke mengingat sedikitnya merchant yang memiliki mesin EDC.
Tidak hanya itu, Pak Jaka Susila pun menyampaikan bahwa KKP-D juga dapat mendorong pemberdayaan UMKM. Apabila unit-unit UMKM memiliki QRIS sebagai sarana pembayaran, satker dapat menggunakan KKP-D untuk bertransaksi dengan mereka. Dengan begitu, KKP-D dapat mempermudah transaksi antara satker pemerintah dengan UMKM, yang nantinya juga akan membantu menaikkan pendapatan UMKM tersebut.
Kemudian, penyampaian materi terkait implementasi KKP-D juga dilengkapi dengan penyampaian materi mengenai tutorial penggunaan KKP-D melalui aplikasi mobile banking. Para perwakilan pihak perbankan HIMBARA yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri, secara bergantian menyampaikan cara penggunaan KKP-D pada aplikasi mobile banking mereka masing-masing.
Setelah itu, sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua, yaitu tentang evaluasi penggunaan Digipay di wilayah kerja KPPN Merauke. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Merauke, Pak Jafar Ismail, dengan dibantu oleh stafnya, Pak Saldi Sugianto.
Pak Jafar memaparkan bahwa penggunaan Digipay oleh satker-satker yang menjadi stakeholder layanan KPPN Merauke masih sangat rendah. Tercatat hanya ada 14 transaksi menggunakan Digipay yang dilakukan pada tahun 2022 di wilayah kerja KPPN Merauke. Namun, keempat transaksi tersebut dilakukan oleh KPPN Merauke sendiri, padahal sudah ada 19 satker lainnya yang memiliki akun Digipay.
Rendahnya penggunaan Digipay tersebut sepertinya terjadi karena masih banyak satker yang belum paham tentang Digipay itu sendiri. Selain itu, jumlah vendor yang masih terbatas yang tersedia di Digipay–hanya lima vendor–membatasi pilihan vendor satker sehingga mengurangi minat satker.
Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, Pak Jafar Ismail menghimbau agar satker-satker mau mendorong vendor-vendor langganan mereka untuk mendaftar sebagai vendor di Digipay. Pak Jafar Ismail juga mengingatkan kepada para satker, terutama bagi yang satker sudah memiliki akun Digipay, untuk memaksimalkan penggunaan Digipay dalam bertransaksi.
Setelah penyampaian materi kedua selesai, kegiatan sosialisasi resmi ditutup oleh MC. Kemudian, setelah mendapatkan materi dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan agar satker-satker di wilayah kerja KPPN Merauke terdorong untuk meningkatkan transaksi secara elektronik mereka sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh satker-satker di wilayah kerja KPPN Merauke.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Merauke
Jalan TMP Trikora Nomor 84, Mandala, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke 99616
Tel: (0971) 321912, Fax: (0971) 321812; Email: kppnmerauke@kemenkeu.go.id