Berita

Seputar Kanwil DJPb

SOSIALISASI IMPLEMENTASI KKP DOMESTIK DAN EVALUASI PENGGUNAAN DIGIPAY TAHUN 2023

Kepala KPPN Jaka Susila sedang menyampaikan kata sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi KKP Domestik dan Evaluasi Penggunaan Digipay 2023.

Merauke, 26 Januari 2023. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan anggaran di tahun 2023, KPPN Merauke melaksanakan kegiatan sosialisasi implementasi kartu kredit pemerintah (KKP) domestik dan evaluasi penggunaan Digipay di wilayah kerja KPPN Merauke. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2023, bertempat di gedung aula KPPN Merauke.

Adapun peserta sosialisasi yang diundang dalam kegiatan tersebut adalah para satker yang menjadi stakeholder layanan KPPN Merauke. Turut hadir pula para perwakilan dari pihak perbankan HIMBARA, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan oleh MC, yang diikuti dengan pembacaan doa dan lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan bersama-sama oleh seluruh hadirin kegiatan sosialisasi. Kemudian, Pak Jaka Susila sebagai Kepala KPPN Merauke memberikan kata sambutan kepada para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Pak Jaka Susila menyampaikan bahwa transaksi secara elektronik yang dilakukan satker-satker di wilayah kerja KPPN Merauke masih sangat sedikit. Padahal, sambung Pak Jaka Susila, bertransaksi secara elektronik, seperti dengan menggunakan KKP Domestik dan Digipay, memiliki banyak keunggulan karena lebih akuntabel dan praktis dibandingkan dengan bertransaksi secara tunai.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, ada dua materi yang disampaikan. Materi pertama adalah tentang implementasi kartu kredit pemerintah domestik (KKP-D) yang disampaikan oleh Pak Jaka Susila selaku Kepala KPPN. KKP-D sendiri adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP-D baru diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2022 di Jakarta, sebagai bentuk inovasi dalam sistem pembayaran elektronik milik pemerintah.

Adapun pelaksanaan KKP-D direncanakan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang sekarang ini sedang berlangsung, adalah transaksi dengan menggunakan QRIS melalui aplikasi mobile banking. Pada tahap ini, satker dapat bertransaksi dengan KKP-D tanpa menggunakan kartu kredit fisik, cukup dengan aplikasi mobile banking. Setelah itu, tahap kedua, yang paling cepat dimulai pada Maret 2023 nanti, adalah transaksi dengan kartu kredit fisik dan QRIS melalui aplikasi mobile banking.

Kepala KPPN Merauke bersama para perwakilan perbankan HIMBARA di wilayah Kab. Merauke menyampaikan materi tentang Sosialisasi Implementasi KKP Domestik.

Sebenarnya, pembayaran dengan kartu kredit bukanlah hal baru dalam sistem pembayaran pemerintah. Sebelumnya, sudah ada kartu kredit pemerintah (KKP) sebagai bentuk alat pembayaran pemerintah yang telah digunakan selama beberapa tahun terakhir. KKP-D sendiri pun pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan KKP yang sudah ada.

Yang membedakan keduanya adalah KKP-D dapat digunakan untuk transaksi pembayaran menggunakan QRIS melalui aplikasi mobile banking sehingga lebih praktis. Selain itu, KKP-D diterbitkan oleh EFIN, bukan VISA atau MasterCard sehingga–sebagaimana yang dikatakan Pak Jaka Susila–tidak dapat digunakan untuk bertransaksi di luar negeri, hanya di Indonesia.

Sebagaimana yang Pak Jaka Susila katakan pada kegiatan sosialisasi, KKP-D memiliki keunggulan berupa jangkauan yang lebih luas daripada KKP biasa. Oleh karena pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS, satker dapat menggunakan KKP-D untuk bertransaksi dengan merchant yang tidak memiliki mesin EDC (electronic data capture). Hal tersebut dapat menjadi solusi bagi satker-satker di wilayah Merauke mengingat sedikitnya merchant yang memiliki mesin EDC.

Tidak hanya itu, Pak Jaka Susila pun menyampaikan bahwa KKP-D juga dapat mendorong pemberdayaan UMKM. Apabila unit-unit UMKM memiliki QRIS sebagai sarana pembayaran, satker dapat menggunakan KKP-D untuk bertransaksi dengan mereka. Dengan begitu, KKP-D dapat mempermudah transaksi antara satker pemerintah dengan UMKM, yang nantinya juga akan membantu menaikkan pendapatan UMKM tersebut.

Kemudian, penyampaian materi terkait implementasi KKP-D juga dilengkapi dengan penyampaian materi mengenai tutorial penggunaan KKP-D melalui aplikasi mobile banking. Para perwakilan pihak perbankan HIMBARA yang hadir dalam kegiatan tersebut, yakni BNI, BRI, dan Bank Mandiri, secara bergantian menyampaikan cara penggunaan KKP-D pada aplikasi mobile banking mereka masing-masing.

Setelah itu, sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi kedua, yaitu tentang evaluasi penggunaan Digipay di wilayah kerja KPPN Merauke. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Merauke, Pak Jafar Ismail, dengan dibantu oleh stafnya, Pak Saldi Sugianto.

Pak Jafar memaparkan bahwa penggunaan Digipay oleh satker-satker yang menjadi stakeholder layanan KPPN Merauke masih sangat rendah. Tercatat hanya ada 14 transaksi menggunakan Digipay yang dilakukan pada tahun 2022 di wilayah kerja KPPN Merauke. Namun, keempat transaksi tersebut dilakukan oleh KPPN Merauke sendiri, padahal sudah ada 19 satker lainnya yang memiliki akun Digipay.

Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Merauke, Jafar Ismail, sedang menyampaikan materi tentang evaluasi penggunaan Digipay di wilayah kerja KPPN Merauke.

Rendahnya penggunaan Digipay tersebut sepertinya terjadi karena masih banyak satker yang belum paham tentang Digipay itu sendiri. Selain itu, jumlah vendor yang masih terbatas yang tersedia di Digipay–hanya lima vendor–membatasi pilihan vendor satker sehingga mengurangi minat satker.

Oleh karena itu, pada kesempatan tersebut, Pak Jafar Ismail menghimbau agar satker-satker mau mendorong vendor-vendor langganan mereka untuk mendaftar sebagai vendor di Digipay. Pak Jafar Ismail juga mengingatkan kepada para satker, terutama bagi yang satker sudah memiliki akun Digipay, untuk memaksimalkan penggunaan Digipay dalam bertransaksi.

Setelah penyampaian materi kedua selesai, kegiatan sosialisasi resmi ditutup oleh MC. Kemudian, setelah mendapatkan materi dari kegiatan sosialisasi ini, diharapkan agar satker-satker di wilayah kerja KPPN Merauke terdorong untuk meningkatkan transaksi secara elektronik mereka sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan anggaran oleh satker-satker di wilayah kerja KPPN Merauke.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

SALURAN PENGADUAN

IKUTI KAMI

Search