STANDAR PELAYANAN
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan
1. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM LS dan Non-LS›

2. Penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Badan Layanan Umum (BLU)›

3. Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)›

4. Pengesahan Dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HLBJS) dan Penerbitan Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung dalam Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (Persetujuan MPHL-BJS)›

5. Layanan Konsultasi Stakeholder›

6. Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak›

7. Perubahan Data Supplier dan Data Kontrak›

8. Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)›

9. Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP pada KPPN›

10. Persetujuan Pembukaan Rekening›

11. Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)›

12. Penerbitan Bukti Validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara›





