Berdasarkan PMK No. 262/PMK.05/2016 tahun 2016, Seksi Pencairan Dana mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan Surat Perintah Membayar (SPM), pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, melakukan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan belanja pegawai satuan kerja, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, serta melakukan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satuan kerja.
Ingin tahu bagaimana tugas dan fungsi Seksi Pencairan Dana? Klik di sini.
Klasifikasi: Pelaksanaan Anggaran