Dalam rangka pelaksanaan pencairan dana atas pekerjaan lanjutan dan penyelesaian atas pembayaran dengan mekanisme rekening penampungan akhir tahun anggaran (RPATA), KPPN Merauke mengundang beberapa satker dalam lingkup kerjanya untuk menghadiri kegiatan rapat koordinasi terkait pelaksanaan pencairan dana atas pekerjaan lanjutan pada kegiatan dengan sumber dana surat berharga syariah negara (SBSN) tahun 2023 ke tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut KPPN Merauke atas Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-20/PB.3/2024 tanggal 4 Januari 2024. Untuk itu, KPPN Merauke mengundang satker-satker dalam lingkup kerjanya yang memiliki kegiatan bersumber dana SBSN yang hendak dibayarkan dengan mekanisme RPATA untuk menghadiri kegiatan koordinasi tersebut.
Kegiatan koordinasi dilaksanakan pada Jumat, 5 Januari 2024 dan bertempat di ruang rapat KPPN Merauke. Pak Aditya Aryawan Suhartono, kepala seksi pencairan dana; Pak Jafar Ismail, kepala seksi manajemen satker dan kepatuhan internal; dan Pak Maulana Riska Irianto, pejabat teknis perbendaharaan negara, menghadiri kegiatan tersebut sebagai perwakilan dari KPPN Merauke. Adapun pihak satker yang hadir adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat perbendaharaan lainnya dari satker Kantor UPBU Ewer, Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah), dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke.
Dalam kegiatan koordinasi tersebut, KPPN Merauke berdiskusi dengan satker-satker yang hadir mengenai petunjuk pelaksanaan pencairan dana atas pekerjaan lanjutan pada kegiatan dengan sumber dana SBSN tahun 2023 ke tahun 2024 sebagaimana yang diatur pada Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-12/PB.3/2024. Berdasarkan Nota Dinas tersebut, pelaksanaan pencairan atas pemberian kesempatan pada kegiatan dengan sumber dana SBSN secara umum mengacu pada PMK Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Kemudian, mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran mengacu pada PMK Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran. Adapun menurut Nota Dinas tersebut, langkah-langkah pelaksanaan pencairan pada akhir tahun 2023 mengacu pada Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023.
Secara umum, dalam lingkup wilayah kerja KPPN Merauke, terdapat tujuh pekerjaan yang bersumber dana SBSN yang akan dibayarkan dengan mekanisme RPATA. Satu pekerjaan adalah milik satker Kantor UPBU Ewer dan enam lainnya adalah milik satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah). Dari ketujuh pekerjaan tersebut, pekerjaan milik Kantor UPBU Ewer dan tiga pekerjaan milik Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) telah selesai dan akan dilakukan pembayaran kepada penyedia barang/jasanya. Sementara itu, tiga pekerjaan lainnya milik Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) akan dilanjutkan ke tahun 2024, maka diperlukan pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Untuk pekerjaan yang akan dilanjutkan penyelesaiannya ke tahun 2024 tersebut, KPPN Merauke menyampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan satker. Menurut Nota Dinas Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor ND-12/ND.3/2024, KPA satker harus menyampaikan pemberitahuan atas pekerjaan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya dilampiri fotokopi surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan sisa pekerjaan di atas kertas bermeterai kepada Kepala KPPN Merauke, paling lambat lima hari kerja setelah akhir tahun anggaran 2023. Kemudian, apabila terdapat prestasi pekerjaan yang belum terbayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, satker harus membuat SPP Pembayaran RPATA untuk membayar prestasi kerja tersebut, serta membuat SPP Penihilan RPATA senilai selisih antara nilai SPM Penampungan RPATA dengan SPM Pembayaran RPATA-nya. Batas paling lambat waktu penyampaian SPM Pembayaran dan SPM Penihilan RPATA atas SPP Pembayaran dan SPP Penihilan tersebut ke KPPN adalah lima hari kerja setelah tanggal 31 Desember 2023.
Setelah itu, penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas sisa pekerjaan tahun anggaran 2023 yang diselesaikan pada tahun 2024 akan membebani DIPA 2024 setelah dilakukan addendum kontrak dan dilakukan revisi anggaran dengan menambah pagu (on top) DIPA Tahun 2024. Sementara itu, mekanisme pemberian kesempatan untuk penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya untuk pekerjaan dengan sumber dana SBSN tahun 2023 dilakukan dengan berpedoman pada PMK Nomor 6 tahun 2019.
Sebagai hasil rapat koordinasi tersebut, PPK dan pejabat perbendaharaan lainnya dari satker-satker yang hadir mendapatkan pemahaman tentang langkah-langkah yang harus mereka lakukan untuk penyelesaian pekerjaan dan tagihan atas kegiatan bersumber dana SBSN yang akan dilanjutkan ke tahun 2024. Satker-satker yang hadir juga siap untuk segera menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut. Dengan kegiatan koordinasi ini, diharapkan penyelesaian tagihan dengan mekanisme RPATA untuk kegiatan dengan sumber dana SBSN dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal dan efisien.