KPPN Merauke bersinergi bersama KPP Pratama dan Bea Cukai Merauke ikut menyukseskan program vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, Jumat (12/3).
Vaksinasi kali ini merupakan bagian dari vaksinasi yang dikhususkan bagi petugas pelayanan publik termasuk para ASN di lingkungan Kementerian Keuangan kabupaten Merauke. Kegiatan dilakukan dengan protokol kesehatan 5M sesuai standar pelayanan dan prosedur operasional pelaksanaan vaksinasi.
Bertempat di Aula KPPN Merauke, sebanyak 150 Pegawai dan PPNPN yang terdaftar antusias mengikuti kegiatan vaksinasi. Kepala Kantor KPPN Merauke I Made Ambara Sugama, KPP Pratama Merauke R. Soehendro Dwitomo dan Romy Ardianto mewakili Nazwar selaku Kepala Bea dan Cukai Merauke turut hadir pada pelaksanaan vaksin yang direncanakan akan dilakukan dua kali.
“Vaksinasi akan dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu hari ini dan 26 Maret 2021. Kami telah menghimbau agar para pegawai melakukan persiapan sebelum menjalani vaksinasi Covid-19 seperti tidur yang cukup, menghindari olahraga berlebih, cukupi nutrisi dan menginformasikan kondisi kesehatan diri dengan benar” kata I Made Ambara Sugama.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai lingkungan kementerian keuangan kabupaten merauke dilaksanakan dalam 4 sesi, yaitu Sesi I pada 08:30 WIB, Sesi II pada 09:30 WIB, Sesi III pada 10.30 WIB, dan sesi IV pada 13.30 WIB.
“Khusus Pegawai yang berstatus penyintas kurang dari 3 bulan, Ibu hamil atau sedang dalam kondisi sakit, pemberian vaksinnya akan ditunda” papar I Made Ambara Sugama.
Kegiatan vaksinasi berjalan lancar dan tertib. Pegawai yang telah hadir sesuai jadwal, akan diarahkan ke meja pendaftaran dan verifikasi dengan menunjukkan bukti identitas.
Kemudian, Pegawai menuju meja skrining untuk dilakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta (komorbid). Apabila sehat, pegawai dapat langsung diberikan vaksin covid-19 secara aman.
Setelah vaksin, pegawai akan diobservasi selama 30 menit untuk memonitor kemungkinan KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi, sehingga reaksi medis yang terjadi setelah disuntikkan vaksin akan menjadi perhatian petugas medis. Terakhir, pegawai akan menerima kartu vaksinasi dan diharuskan untuk melakukan vaksinasi 14 hari setelah vaksinasi pertama.
Dengan keikutsertaan KPPN Merauke bersama KPP Pratama dan Bea Cukai Merauke dalam vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat mengurangi transmisi/penularan Covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian, mencapai herd immunity dan melindungi seluruh pegawai dari Covid-19 sehingga dapat produktif menjalankan tugas.