Telah dibuka Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2021;
dengan diterbitkannya Pengumuman Nomor PENG-3/PB.7/2021 tentang PELAKSANAAN PENILAIAN KOMPETENSI BAGI PPK DAN PPSPM PADA SATUAN KERJA
PENGELOLA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
PERIODE II TAHUN 2021
Direktur Sistem Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, selaku Ketua Unit Penyelenggara
Penilaian Kompetensi
kembali membuka kesempatan bagi PPK dan PPSPM satker pengelola APBN untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai persyaratan wajib dalam menduduki jabatan PPK atau PPSPM sebagaimana diamanatkan pada Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019
tentang Tata Cara penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penenda Tangan Surat Perintah Membayar pada Satuan Kerja Pengelola APBN.
Kepada PPK yang memenuhi persyaratan penilaian kompetensi diberikan sebutan PNT (PPK Negara Tersertifikasi)sedangkan PPSPM yang memenuhi persyaratan penilaian kompetensi diberikan sebutan SNT (PPSPM Negara Tersertifikasi).
Langkah mudah mengikuti Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM sebagai berikut:
1. Kepala Satker mendaftarkan admin satker ke KPPN mitra kerjanya
2. Admin satker melakukan perekaman/update data PPK PPSPM di satker ybs.
3. Admin satker menerbitkan username dan password calon peserta melalui aplikasi SIMASPATEN sesuai usulan kepala satker kepada KPPN, Pendaftaran Penilaian Kompetensi PPK dan PPSPM dilakukan melalui Admin Satker mulai tanggal 5 April 2021 sampai dengan 30 Juni 2021.
4. calon peserta yang sudah memiliki username dan password melakukan perekaman data calon peserta dan unggah softcopy dokumen persyaratan pada aplikasi simaspaten. meneruskan dokumen persyaratan kepada admin satker.
5. Admin satker melakukan verifikasi dan meneruskan kepada Unit Pelaksana
6. Unit Pelaksana melakukan verifikasi dan meneruskan kepada Unit Penyelenggara
7. Calon peserta, Admin Satker, dan Unit Pelaksana dapat melihat status pendaftaran
melalui Aplikasi SIMASPATEN yang dapat diakses pada tautan https://simaspaten.kemenkeu.go.id
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran, calon peserta dapat menghubungi Sekretariat Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi melalui
telepon: (021) 3449230 (psw.5307), e-mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,
atau hai.kemenkeu.go.id
Pengumuman Lengkap : disini