Pengelolaan keuangan negara merupakan bagian dari instrumen pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara yang dicita-citakan yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Bentuk transaparansi pemerintah dalam penyelenggaraan negara adalah dengan senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kualitas pengelolaan APBN meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan APBN. Dalam rangka perwujudan tata kelola APBN yang efektif, efisien dan kredibel diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola APBN yang professional dan berintegritas.
Bendahara Pengeluaran sebagai salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat Satuan Kerja (Satker), memiliki peran strategis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara. Bendahara Pengeluaran bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN. Bendahara Pengeluaran bertanggungjawab secara pribadi terhadap uang yang dikelolanya.
Bendahara Pengeluaran adalah Pejabat Perbendaharaan Negara yang diangkat oleh Kepala Satker untuk melaksanakan anggaran belanja pada satker. Dalam melaksanakan tugasnya, hal mendasar yang harus dipahami oleh saeorang Bendahara Pengeluaran adalah mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan mengenai pengelolaan keuangan APBN, perbendaharaan negara, sampai dengan ketentuan yang mengatur teknis operasional.
Seluruh bendahara, baik itu bendahara pengeluaran, penerimaan atau pengeluaran pembantu yang akan diangkat harus memiliki sertifikat berndahara yang diperoleh dari proses sertifikasi bendahara. Sertifikasi bendahara ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 7 Tahun 2016.
Persyaratan peserta ujian sertifikasi bendahara: 1. PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI; 2. Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; 3. Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan 4. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus Diklat Bendahara.
Salah satu tugas bendahara pengeluaran yaitu mengelola rekening pengeluaran. Rekening pengeluaran adalah rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang bagi keperluan belanja negara untuk pelaksanaan APBN pada Satker lingkup Kementerian Negara/Lembaga. Pengelolaan rekening dimaksud terdiri atas: 1. Pembukaan rekening pada Bank Umum/Kantor Pos; 2. Pengoperasian rekening; 3. Penutupan rekening; 4. Pelaporan rekening kepada Kuasa BUN, dalam hal ini KPPN.
Selain pengelolaan rekening, tugas penting bendahara pengeluaran antara lain:
- Menerima,menyimpan, menatausahakan, dan menyelenggarakan pembukuan uang persediaan;
- Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
- Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan ;
- Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
- Menyetorkan/pemungutan kewajiban kepada kas negara;
- Menyusun laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran
Kompetensi yang juga harus dimiliki bendahara pengeluaran yaitu mampu menjalankan sistem pengarsipan dokumen keuangan negara terkait pengelolaan kebendaharaan. Dokumen keuangan negara merupakan dokumen resmi yang menjadi tanda bukti terjadinya pengeluaran negara yang suatu saat dapat dimintakan oleh aparat penegak hokum dalam melakukan pemeriksaan.
Bendahara Pengeluaran wajib menyusun Laporan pertanggungjawaban (LPJ. LPJ Bendahara Pengeluaran merupakan ujung dari tugas seorang Bendahara Pengeluaran. LPJ ini disampaikan kepada KPPN untuk diverifikasi sebelum nantinya disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga dan BPK. LPJ menyajikan laporan pengelolaan uang yang dikelola oleh bendahara pengeluaran, antara lain informasi terkait saldo/mutasi rekening dan penjelasan saldo kas tunai. LPJ disusun sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pada Satker pengelola APBN serta verifikasi LPJ Bendahara.
KPPN Merauke melakukan verifikasi LPJ Bendahara satker mitra kerja KPPN Merauke sebanyak 93 satker. Satker mitra kerja KPPN Merauke tersebar di 4 kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digul, Kabupatan Mappi dan Kabupaten Asmat. LPJ Bendahara wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Penyampaian LPJ Bendahara dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SPRINT dan e-mail.
Demikianlah informasi tentang tugas dan peran Bendahara Pengeluaran yang berada di setiap kantor-kantor satuan kerja pengelola APBN. Diharapkan dengan adanya syarat kompetensi bendahara, ujian sertifikasi bendahara, penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara sampai dengan proses verifikasi LPJ oleh pihak KPPN, tata kelola APBN yang berkualitas dapat tercapai, demi mendukung upaya transaparansi pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.