Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kebijakan yang telah lama diterapkan di Indonesia, terutama bagi pekerja di sektor formal, baik di instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Pemberian THR bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup mereka menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri, Natal, dan Tahun Baru. Namun, selain sebagai bentuk penghargaan terhadap karyawan, kebijakan pemberian THR juga memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, THR dapat menjadi salah satu pendorong utama konsumsi barang dan jasa yang pada gilirannya dapat memicu perputaran roda ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan THR tidak hanya bermanfaat bagi individu penerima tetapi juga dapat mendongkrak gairah perekonomian secara lebih luas. Menjawab kondisi tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 entang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan oleh Kementerian Keuangan dengan PMK Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi solusi membahagiakan bagi 10,4 juta aparatur negara di pusat maupun daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, POLRI, Hakim, dan Pensiunan. Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan secara serentak paling cepat mulai tanggal 5 Maret 2026 yang diharapkan dapat menjadi salah satu stimulus yang bisa mendorong perekonomian Indonesia untuk lebih meningkat pada musim lebaran.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Merauke sebagai instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan memberikan dukungan luar biasa dengan berupaya menjalankan tugas fungsinya sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam pembayaran THR di setiap tahunnya secara maksimal. Sampai dengan tanggal 12 Maret 2026, KPPN Merauke telah menyalurkan THR untuk 18.434 penerima untuk seluruh satuan kerja di wilayah Pembayaran KPPN Merauke (Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel) dengan total nilai Rp53.872.285.421.
Pemberian Tunjangan Hari Raya menimbulkan dampak yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat lokal di 4 kabupaten/kota wilayah pembayaran KPPN Merauke. Manfaat dan dampak positif atas kebijakan Pemerintah terkait pemberian THR, di antaranya adalah:
- Meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satu dampak paling langsung dari pemberian THR adalah peningkatan konsumsi masyarakat. Karyawan yang menerima THR cenderung menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sehari-hari, membeli barang kebutuhan pokok, pakaian baru, atau peralatan rumah tangga. Peningkatan konsumsi ini mendorong peningkatan transaksi di pasar yang dapat mempercepat perputaran uang.
- Mendorong aktivitas ekonomi lokal. Dengan adanya THR, masyarakat cenderung melakukan pembelanjaan di daerah setempat, sehingga meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan membantu meningkatkan pendapatan pedagang dan pengusaha kecil
- Menciptakan lapangan kerja musiman. Selama periode menjelang hari raya, permintaan yang meningkat pada sektor-sektor tertentu dapat menciptakan peluang kerja jangka pendek. Banyak perusahaan ritel dan toko yang mempekerjakan tenaga kerja tambahan untuk memenuhi lonjakan permintaan. Hal ini berkontribusi pada pengurangan angka pengangguran sementara dan memberikan penghasilan tambahan bagi pekerja musiman.
- Mendorong Permintaan di sektor usaha. Pemberian THR dapat menggerakkan sektor usaha, terutama yang bergerak di bidang ritel, makanan, transportasi, dan hiburan. Produk yang dijual oleh sektor-sektor ini sering kali mengalami lonjakan permintaan menjelang hari raya, baik berupa pakaian, makanan, maupun barang-barang kebutuhan lainnya. Kenaikan permintaan ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi sektor usaha, tetapi juga menciptakan peluang kerja baru, baik di sektor formal maupun informal.
- Meningkatkan kesejahteraan Pegawai. THR juga memberikan dampak positif bagi kesejahteraan sehingga pegawai dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan merayakan hari raya dengan lebih bahagia
- Meningkatkan produktivitas kerja. THR dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja pegawai karena merasa dihargai dan diapresiasi oleh Pemerintah sehingga hal ini dapat menjadi pemacu ASN untuk bekerja dengan lebih baik lagi.
- Meningkatkan kepuasan kerja. THR dapat meningkatkan kepuasan kerja pegawai karena merasa bahwa Pemerintah memperhatikan dan menghargai kontribusi Pegawai, hal ini menimbulkan rasa ikhlas yang mendalam ketika menghadapi kesulitan dalam pekerjaan.
- Memberikan rasa bahagia yang merata. Kesadaran ASN Indonesia untuk berbagi dengan sesama sudah sangat tinggi. Sehingga saat menerima THR, Pegawai menyadari sepenuhnya bahwa di dalam pendapatan mereka terdapat hak-hak orang lain yang harus ditunaikan. Zakat profesi dan juga sedekah yang ditunaikan, akhirnya menjadikan kebahagiaan tidak hanya berhenti pada ASN semata, tetapi juga melebar kepada penerima zakat dan sedekah. Hal ini menyebabkan para penerima zakat dan sedekah memiliki kemampuan untuk membeli kebutuhannya dan bisa berlebaran dengan layak sehingga kondisi ini jelas sangat berpengaruh positif pada perekonomian masyarakat setempat.
Kebijakan Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu instrumen penting yang dapat mendongkrak meningkatnya perekonomian, terutama dalam meningkatkan konsumsi masyarakat dan merangsang sektor-sektor ekonomi yang terkait. Meskipun demikian, tantangan dalam implementasi kebijakan ini perlu diatasi dengan peningkatan akses pembayaran digital, edukasi keuangan, serta pemberdayaan UMKM. Dengan strategi yang tepat, kebijakan THR dapat berperan optimal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan Demikian besar dampak baik atas adanya THR, dan KPPN Merauke terus berkomitmen mengawal pembayaran THR yang menjadi bagian dari pencairan APBN, serta memastikan transfer dana ke seluruh satuan kerja lingkup KPPN Merauke secara tepat waktu sehingga mampu menjadi pendorong terwujudnya kondisi perekonomian yang terus bertumbuh di wilayah lingkup KPPN Merauke.




