Penulis: Dwi Retno Wati
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 1965 yang mengatur tentang kebijakan redenominasi 1965 di Indonesia berangkat dari adanya tantangan ekonomi yang sedang bergejolak dan hiperinflasi. Harga barang naik drastis setiap hari dan menyebabkan transaksi sehari-hari menjadi sangat tidak efisien karena banyaknya angka nol yang harus dihitung dan dibawa dalam setiap pembayaran. Dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi dan efisiensi sistem pembayaran redenominasi dilakukan untuk menyederhanakan pencatatan keuangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.

