Reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah dimulai sejak tahun 2007. KPPN Padang Sidempuan sebagai Unit
Vertikal Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai peran strategis dalam mewujudkan citra birokrasi pemerintahan yang dituntut untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk menguji keberhasilan reformasi tersebut, salah satunya diukur dengan tingkat kepuasan mitra kerja KPPN terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN.
Kepuasan pengguna layanan yang tinggi didefinisikan sebagai persepsi satuan kerja terhadap produk atau layanan yang telah memenuhi atau melebihi dari harapan.
Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi akan meningkatkan citra KPPN sebagai pengelola perbendaharaan negara di daerah.
Indeks kepuasan satker terhadap layanan adalah rata-rata tingkat kepuasan satker terhadap seluruh produk layanan perbendaharaan dari KPPN yang mereka gunakan dan manfaatkan,
meliputi proses Pencairan Dana, layanan bimbingan dan konsultasi, konfirmasi surat setoran, penyelesaian rekonsiliasi realisasi anggaran, dan penyediaan sarana prasarana.
Indeks kepuasan satker diukur melalui survei oleh masing-masing KPPN dengan metode sampling kepada responden terpilih dari seluruh mitra kerja yang dilayani oleh masing-masing unit eselon IV KPPN.
Berdasarkan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat atas Layanan KPPN Padang Sidempuan pada Semester I Tahun 2018 terhadap 50 (lima puluh) mitra kerja KPPN Padang Sidempuan sebagai responden,
KPPN Padang Sidempuan memperoleh Nilai 0,93 (Sangat Memuaskan) dengan Indeks Pengukuran Skala 5 KPPN Padang Sidempuan memperloleh Nilai 4,65 dari target IKU sebesar 4,52.
Atas pencapaian Indeks Kepuasan Satker atas Layanan KPPN Padang Sidempuan tersebut, seluruh jajaran pada KPPN Padang Sidempuan berkomitment untuk tetap mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada mitra kerja KPPN Padang Sidempuan