Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padang Sidempuan mempunyai visi sebagai berikut
Pada visi di atas, yang dimaksud dengan pengelola perbendaharaan negara adalah Kantor pelayanan perbendaharaan Negara Padang Sidempuan merupakan lembaga yang mempunyai tugas menyalurkan dana APBN secara benar dan tepat waktu, mengupayakan tercapainya target PNBP, mewujudkan laporan pertanggungjawaban bendahara umum secara benar dan tepat waktu serta melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBN. Dalam visi tersebut terkandung maksud pengelolaan perbendaharaan negara dilakukan secara profesional yang berarti pelaksanaan fungsi-fungsi Treasury yang bertaraf international, modern yaitu pelaksanaan fungsi-fungsi Treasury yang berbasis sistem informasi terintegrasi, akuntabel yaitu pelaksanaan fungsi-fungsi treasury yang mengedepankan good governance dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian Kantor pelayanan perbendaharaan Negara Padangsidempuan harus dapat menjalankan fungsinya secara efektif, efisien, penuh tanggung jawab dan dengan kesadaran tinggi sebagai institusi terdepan yang berhadapan langsung dengan institusi pemerintah lainnya termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Padangsidempuan dan selalu memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat, tanpa mengorbankan peraturan yang telah ditetapkan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kantor pelayanan perbendaharaan Negara Padang Sidempuan menterjemahkan menjadi beberapa misi :