Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326
Retur SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) merupakan salah satu kondisi dalam pengelolaan kas negara yang kerap terjadi ketika dana yang diajukan oleh satuan kerja melalui SPM untuk ditransfer ke rekening penerima justru kembali ke kas negara. Retur ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data antara sistem perbankan dan data yang diajukan oleh satuan kerja, seperti kesalahan penulisan nama pemilik rekening, kekeliruan nomor rekening, kesalahan kode bank, rekening yang sudah dinonaktifkan, maupun gangguan pada bank yang menyebabkan proses transfer gagal.
Retur SP2D bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak signifikan terhadap kinerja anggaran. Salah satunya adalah keterlambatan penerimaan hak, di mana pegawai, pihak ketiga, atau penerima lainnya tidak menerima pembayaran tepat waktu. Selain itu, retur juga menimbulkan tambahan beban administrasi karena satuan kerja dan KPPN harus melakukan proses perbaikan data dari awal.
Penyelesaian retur SP2D diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana. Prosesnya diawali dengan pemberitahuan dari KPPN kepada satuan kerja, yang disampaikan paling lambat 3 hari kerja sejak retur terdeteksi dalam aplikasi. Selanjutnya, satuan kerja melakukan konfirmasi kepada penerima dengan meminta data pendukung yang valid, memperbaiki data supplier pada aplikasi SAKTI, serta mengajukan perbaikan data disertai surat ralat kepada KPPN agar dapat segera diproses lebih lanjut.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) merupakan core system pengelolaan APBN yang telah digunakan sejak 2014 untuk mendukung proses penganggaran, pelaksanaan anggaran, pembayaran, hingga pelaporan keuangan negara. Seiring waktu, volume transaksi APBN meningkat signifikan, kebijakan fiskal makin kompleks, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan menuntut sistem SPAN untuk terus disempurnakan agar tetap andal dan relevan.
Setelah satu dasa warsa SPAN diimplementasikan maka pada tahun 2025 SPAN versi baru atau SPAN 2.0 mulai diperkenalkan. Dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 30 Tahun 2025 tentang Implementasi Tahap Awal Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban APBN, SPAN 2.0 mulai dipergunakan. Simplifikasi proses bisnis SPAN 2.0 Tahap I ini berhasil memangkas atau mempersingkat proses SPM menjadi SP2D dan pendaftaran supplier/kontrak. Proses SPM menjadi lebih singkat dari FO Validator SPAN langsung ke Kepala Seksi Pencairan Dana tanpa melalui MO Reviewer. Untuk pendaftaran kontrak dan supplier juga menjadi semakin cepat, hal ini dikarenakan proses validasi serta persetujuan pendaftaran kontrak dan supplier yang sebelumnya dilakukan oleh Staf Seksi Pencairan Dana dan Kepala Seksi Pencairan Dana menjadi otomasi validasi secara sistem.
Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-7/PB/2026 tentang Implementasi Simplifikasi Pembayaran Tagihan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara seluruh tahapan/proses bisnis pada SPAN sudah mengimplementasikan enhancement SPAN 2.0 tahap II.

KPPN Padang Sidempuan menyelenggarakan kegiatan Press Conference Kinerja APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran bulan Desember 2025, Pemberian Apresiasi KPPN PSP Award Atas Kinerja TA 2025, Sosialisasi Revisi Halaman III DIPA TA 2026, dan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Januari 2026 secara daring melalui Microsoft Teams dan dihadiri oleh
satuan kerja di lingkup KPPN Padang Sidempuan.
Kegiatan Press Conference APBN Bulan Desember 2025
Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG menyampaikan realisasi kinerja APBN per 31 Desember 2025 lingkup wilayah kerja Tabagsel dengan rincian sebagai berikut:
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran pada satuan kerja. Dengan diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024, penilaian IKPA tidak lagi hanya berfokus pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi juga menitikberatkan pada kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta capaian output.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran tidak cukup hanya sekadar terealisasi, tetapi harus direncanakan dengan baik, dilaksanakan tepat waktu, dan menghasilkan kinerja yang optimal. IKPA yang tinggi mencerminkan satker yang mampu mengelola anggaran secara profesional dan akuntabel, sedangkan nilai yang rendah umumnya disebabkan oleh perencanaan yang kurang matang dan pelaksanaan yang tidak disiplin.
Awal tahun menjadi fase yang sangat menentukan dalam pencapaian IKPA. Sebagian besar indikator IKPA dihitung secara kumulatif dan berbasis kinerja bulanan maupun triwulanan, sehingga kualitas pelaksanaan di awal tahun akan sangat memengaruhi capaian di akhir tahun. Tanpa perencanaan dan langkah yang tepat sejak awal, nilai IKPA akan sulit untuk diperbaiki di kemudian hari.
Memahami Komponen IKPA
Secara umum, IKPA menilai tiga aspek utama, yaitu kualitas perencanaan, kualitas pelaksanaan, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Ketiga aspek ini dijabarkan ke dalam beberapa indikator seperti revisi DIPA, deviasi RPD, penyerapan anggaran, pengelolaan kontrak, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP/TUP, capaian output, dan dispensasi SPM.
Seluruh indikator tersebut saling berkaitan dan membutuhkan peran aktif seluruh pengelola keuangan pada satuan kerja.

Indonesian Treasury (InTress) KPPN Padang Sidempuan menyelenggaarkan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Periode Tahun 2025 Unaudited, Sosialisasi Mitigasi Retur SP2D, Sosialisasi Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan, dan Sosialisasi Penatausahaan Supplier Satker pada Aplikasi SAKTI pada tanggal 11-12 Februari 2026 bertempat di Aula KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan dihadiri oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan/atau staf pengelola keuangan satker lingkup KPPN Padang Sidempuan.
Pada sesi pembukaan, Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak Ferdinan Harapan menyampaikan terima kasih atas kehadiran satker di acara tersebut. Kegiagan ini merupakan momentum konsolidasi bersama dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBN, baik dari sisi ketepatan laporan keuangan, penguatan kompetensi pejabat perbendaharaan, maupun peningkatan ketertiban administrasi. Lanjutnya disampaikan bahwa penguatan sistem dan regulasi harus diiringi dengan penguatan budaya kerja. Integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas, karena setiap rupiah yang dikelola merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara profesional dan akuntabel. Beliau juga mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk menjaga komitmen antikorupsi. Ditekankan bahwa praktik gratifikasi, baik sebagai penerima maupun pemberi, memiliki konsekuensi hukum yang serius serta dapat merusak kredibilitas institusi. Oleh karena itu, seluruh pihak diingatkan untuk menjaga sikap profesional dan menghindari segala bentuk konflik kepentingan.
Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAKPA Satker Periode Tahun 2025 Unaudited
Narasumber Muhammad Zaid Al Faqih menyampaikan ketentuan penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LK K/L) Tahun 2025 Unaudited yang mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-2/PB/2026. Materi ini disampaikan sebagai pedoman teknis bagi seluruh satker dalam menyiapkan laporan keuangan secara tepat waktu, lengkap, dan berkualitas.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang Sidempuan melaksanakan kegiatan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sosialisasi kebijakan anggaran pada Rabu (17/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams, berdasarkan Surat Undangan Kepala KPPN Padang Sidempuan Nomor UND-19/KPN.0205/2025 tanggal 12 Desember 2025 dan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai KPPN Padang Sidempuan serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau perwakilan satuan kerja lingkup KPPN Padang Sidempuan. Agenda kegiatan meliputi penyampaian press release kinerja APBN Bulan November 2025, evaluasi pelaksanaan anggaran sampai dengan Bulan Desember 2025, asistensi Aplikasi INAPROC, sosialisasi penyelesaian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) beserta akun setoran sisa UP/TUP, serta sosialisasi pelaksanaan Rencana Penarikan Dana Tahunan (RPATA) sesuai PMK Nomor 84 Tahun 2025. Selain itu, disampaikan pula sosialisasi antikorupsi dan antigratifikasi.
Kegiatan dibuka oleh MC Sdri. Nabilah Salma Marito yang diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Selanjutnya, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Kepala KPPN Padang Sidempuan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam kegiatan tersebut. Ditekankan pula pentingnya peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta penguatan integritas dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui kegiatan ini, KPPN Padang Sidempuan berharap seluruh satuan kerja dapat meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan teknis pelaksanaan anggaran, sehingga pengelolaan APBN di wilayah kerja KPPN Padang Sidempuan dapat berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel.
![]() |
![]() |
Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402
KPPN Padang Sidempuan
Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,
Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.