
InTress KPPN Padang Sidempuan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025 melaksanakan Kegiatan Press Release Kinerja APBN Bulan September 2025, Evaluasi Pelaksanaan Anggaran (EPA) s.d. Bulan Oktober 2025, Dan Sosialisasi Pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025. Dalam rangka mendukung efisiensi dan efektivitas, kegiatan diselenggarakan secara daring melalui Microsoft Teams. Undangan dihadiri oleh seluruh pengelola keuangan satker lingkup KPPN Padang Sidempuan. Kegiatan dibuka oleh MC Saudari Jihan Sabrina, dilanjutkan dengan pembawaan lagu Indonesia Raya dan doa oleh Saudara Mhd. Rinaldi.
Press Release Kinerja APBN Bulan September 2025
Materi dipaparkan oleh Kepala KPPN Padang Sidempuan, Bapak IENG, yang mengungkapkan pentingnya seluruh satker agar dapat memedomani Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025 sebagai acuan pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan satker. Selanjutnya disampaikan kepada seluruh peserta undangan bahwa:
- Besaran pendapatan negara pada lingkup KPPN Padang Sidempuan sebesar Rp730 Miliar yang terdiri dari Pajak Dalam Negeri sebesar Rp683,93 Miliar atau 88,94% dan PNBP sebesar Rp85,07 Miliar atau 11,06%.
- Sampai dengan 30 September 2025, seluruh pos belanja K/L telah terealisasi melebihi 50% dari pagu anggaran masing-masing kecual pos belanja modal yang masih memiliki realisasi sebesar 34,74% atau Rp10,88 Miliar dari pagu sebesar Rp31,31 Miliar,
- Nilai kinerja penyerapan anggaran belanja K/L sampai dengan bulan September 2025 sebesar 74,30% dengan realisasi Rp714,32 Miliar dari pagu sebesar Rp961,34 Miliar. Sedangkan nilai penyerapan TKD sebesar 71,45% dengan realisasi Rp4,00 Triliun dari pagu sebesar Rp5,59 Triliun.
Evaluasi Pelaksanaan Anggaran s.d. Bulan Oktober 2025
Kegiatan dilanjutkan dengan evaluasi pelaksanaan anggaran s.d tanggal 6 Oktober 2025, bahwa telah terjadi kontraksi atau penurunan realisasi periode s.d. bulan Oktober 2025 pada sebagian jenis belanja selain belanja pegawai jika dibandingkan dengan realisasi bulan Oktober 2024. Hal ini disebabkan penurunan pagu tahun anggaran 2025 jika dibandingkan pagu tahun anggaran 2024 dan adanya kebijakan efisiensi anggaran belanja APBN dan APBD Tahun 2025.
- Belanja Pegawai, Barang, Modal, dan Bansos telah terealisasi sebesar masing-masing 91,02%, 81,82%, 81,51%, dan 86,72% dari target penyerapan Triwulan IV, diproyeksikan realisasi s.d. akhir tahun akan mencapai target penyerapan.
- Berdasarkan ketentuan, Satker BLU tidak termasuk dalam objek Penilaian Kinerja Penyerapan Anggaran, sehingga data realisasi IKPA berdasarkan K/L selain satker BLU.
- Persentase Deviasi seluruh jenis belanja 41,36% dimana %Rata-Rata Deviasi Kumulatif 13,79 sehingga Nilai IKPA Hal III DIPA sebesar 86,21,
- Terdapat relaksasi IKPA pada Triwulan I Tahun 2025 sehingga IKPA KPPN sebagai Kuasa BUN bernilai 100. Tren peningkatan nilai IKPA KPPN sebagai Kuasa BUN Daerah Triwulan 1 s.d. triwulan 3 mulai tahun 2023 s.d. 2025 dengan nilai IKPA Triwulan III tahun 2023 sebesar 94,04 menjadi 98,22 pada Triwulan III tahun 2025,
- IKPA Sempurna dan Sangat Baik periode Triwulan III tahun 2023 s.d. tahun 2025 terus mengalami tren kenaikan dengan rincian satker IKPA sempurna dari 1 satker menjadi sebanyak 16 satker dan IKPA Sangat Baik dari 36 satker menjadi sebanyak 67 satker,
- IKPA Baik dan Cukup periode Triwulan III 2023 s.d. tahun 2025 terus mengalami penurunan setiap tahunnya dengan rincian satker IKPA Baik dari 52 satker menjadi sebanyak 23 satker dan IKPA Cukup dari 27 satker menjadi sebanyak 9 satker, dan
- Pada periode Triwulan III 2025 terdapat 1 satker dengan nilai IKPA Kurang (di bawah 70) disebabkan satker tersebut merupakan satker baru yang mendapatkan DIPA di bulan September 2025.
![]() |
![]() |
![]() |
Sosialisasi Pelaksanaan Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025
Materi dilanjutkan oleh Saudari Enjelika Odelia L. R. Sihombing selaku Pejabat PTPN KPPN Padang Sidempuan, bahwa:
- Satker menyampaikan pendaftaran data kontrak atau perubahan data kontrak yang akan dibayarkan dengan mekanisme SPM-LS paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah kontrak atau perubahan kontrak ditandatangani.
- Rekonsiliasi gaji induk bulan Januari 2026 dapat dilakukan mulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan batas akhir penyampaian SPM-LS gaji induk ke KPPN
- Uang makan dan/atau belanja uang lembur bulan Desember 2025 dibayarkan dengan menggunakan mekanisme UP/TUP Tunai dengan memperhatikan ketersediaan pagu anggaran dalam DIPA Tahun 2025,
- Dalam hal SPM-LS non kontraktual untuk pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, penghasilan PPNPN ditujukan untuk pembayaran bulan Desember 2025 dapat diajukan pada bulan berkenaan dengan melampirkan SPTJM, sepanjang tidak melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. Termasuk SPM-LS gaji susulan, SPM-LS kekurangan gaji, SPM-LS gaji terusan, SPM-LS uang makan, SPM-LS uang lembur, dan SPM-LS perjalanan dinas untuk pejabat/pegawai/penerima hak,
- Penyampaian SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS ke KPPN dilakukan secara periodik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap bulan untuk bulan Okotber 2025 dan bulan November 2025, diselesaikan sesuai dengan prosedur standar operasional dan norma waktu.
Pemaparan materi LLAT terkait pelaporan keuangan disampaikan oleh Saudari Nurlina Sary Sarumpaet selaku Pejabat PTPN KPPN Padang Sidempuan sebagai berikut:
- Batas waktu penyelesaian transaksi keuangan pada satker untuk meningkatkan kualitas data LK BUN-D pada bulan September s.d. Desember 2025 masing-masing tanggal 20 Oktober 2025, 14 November 2025, 15 Desember 2025, dan 23 Januari 2025,
- Batas waktu penyelesaian to do list dan selisih rekonsiliasi eksternal SAKTI-SPAN satker untuk meningkatkan kualitas data LK BUN-D pada bulan September s.d. Desember 2025 masing-masing tanggal 20 Oktober 2025, 14 November 2025, 15 Desember 2025, dan 23 Januari 2025,
- Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), terdapat dua Laporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan yaitu Laporan Keuangan yang perlu dikonsolidasikan oleh Dit. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan yaitu Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga yang disampaikan dan disusun secara berjenjang dan Laporan Kuasa BUN-D yang disusun dan disampaikan oleh KPPN ke tingkat selanjutnya secara berjenjang sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
- LPJ Bendahara satker bulan Desember 2025 yang disampaikan berjenjang mulai dari satker ke KPPN hingga Dit. PKN.
- Penyelesaian retur SP2D paling lambat diterima KPPN terkait surat perbaikan retur SP2D dari satker adalah tanggal 19 Desember 2025 dan diselesaikan oleh KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Dalam hal surat ralat/SPPK tidak dapat disampaikan sampai dengan tanggal 19 Desember 2025 pada jam kerja, maka dapat diajukan pada tahun berikutnya paling lambat tanggal 15 Januari 2026.
- Dalam rangka peningkatan kualitas perencanaan kas pada sisi satker dan satker BLU agarL
- Satker:
- menyusun proyeksi pengeluaran bulanan mulai Oktober s.d. Desember 2025 paling lambat hari kerja ke lima bulan berkenaan,
- proyeksi pengeluaran bulanan dapat dimutakhirkan paling lambat hari kerja ke sepuluh.
- Satker BLU:
- menyusun proyeksi penerimaan dan proyeksi pengeluaran bulanan mulai Oktober s.d. Desember 2025 paling lambat hari kerja ke lima bulan berkenaan kepada Dit. PPK BLU
- proyeksi pengeluaran bulanan dimutakhirkan paling lambat hari kerja ke sepuluh.
- Satker:
![]() |
![]() |
![]() |
Injeksi Kepatuhan Internal
Bapak IENG selaku Kepala KPPN menyampaikan bahwa KPPN Padang Sidempuan berkomitmen untuk melayani dengan sepenuh hati dan dengan menjaga integritas. KPPN Padang Sidempuan terus berupaya memberikan perhatian sebesar-besarnya untuk pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel. Mohon agar satker bersama-sama dengan KPPN untuk menolak gratifikasi dan korupsi dalam bentuk apapun. Integritas bukan hanya soal apa yang kita lakukan saat dilihat orang, tetapi apa yang kita lakukan saat itdak ada yang melihat. Di lingkungan Kementerian Keuangan, kita memang amanah besar: mengelola keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Kita mengawasi agar setiap satu rupiah sampai ke tangan yang berhak. Sekecil apapun penyimpangan, dampaknya bisa sangat besar. Korupsi merusak kepercayaan publik, menghambat pembangunan dan pelayanan, menurunkan martabat institusi dan individu. Oleh karena itu seluruh pegawai KPPN dan seluruh pengelola satker perlu terus menjaga amanah yang sudah diberikan sehingga kita bisa dapat terus menjadi role model pelayanan publik yang berintegritas dan profesional.
Kepala KPPN Padang Sidempuan terus mengingatkan dan mengharapkan seluruh mitra kerja untuk terus perhatian dalam mencapai penyerapan anggaran yang maksimal untuk mendapatkan nilai IKPA dengan predikat SANGAT BAIK dan SEMPURNA.




































































