Integrasi INAPROC dengan Aplikasi SAKTI sebagai Wujud Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Oleh: ENJELIKA ODELIA L. R SIHOMBING

Modernisasi tata kelola keuangan negara merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan anggaran. Salah satu terobosan penting yang dilakukan adalah integrasi INAPROC dengan Aplikasi SAKTI.
INAPROC yang juga dikenal sebagai E-Katalog Versi 6 adalah sebuah platform terintegrasi yang menggabungkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan berbagai sistem pendukung lainnya. Platform ini dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, keamanan informasi, serta memberikan kemudahan dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa. INAPROC berfungsi sebagai portal nasional pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), sekaligus menjadi pusat informasi dan transaksi pengadaan pemerintah.
SAKTI adalah aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk mengelola seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Sebelum adanya integrasi antara INAPROC dengan aplikasi SAKTI, proses pengadaan dan pencatatan anggaran berjalan secara terpisah. Dengan adanya integrasi dari INAPROC ke aplikasi SAKTI dapat menghilangkan duplikasi data, mengurangi kesalahan, dan mempercepat proses pengadaan dari awal hingga pembayaran. Cara kerja integrasinya dimulai dari satuan kerja melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog yang ada di INAPROC sampai terbentuknya surat pesanan/tagihan/invoice. Setelah itu, melalui surat pesanan dan data dukungnya, INAPROC melakukan pertukaran data yaitu interkoneksi dengan SAKTI yaitu melalui proses upload dan import data (interkoneksi Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, Pendaftaran data supplier dan data kontrak).
Mekanisme pembayaran pada INAPROC dapat dilakukan melalui dua skema. Skema pertama adalah pembayaran LS kontraktual yang dilakukan secara langsung ke rekening penyedia barang atau jasa. Skema kedua menggunakan Uang Persediaan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran pada satuan kerja. Kedua metode pembayaran tersebut memiliki kelebihan masing-masing. Pada pembayaran kontraktual langsung, kewajiban pajak atas pengadaan barang dan jasa dipungut dan dipotong secara langsung sehingga tidak terjadi keterlambatan penyetoran pajak ke kas negara. Sementara itu, pada pembayaran melalui Uang Persediaan, bendahara pengeluaran tidak diwajibkan untuk memungut dan menyetorkan pajak karena nilai tagihan bersifat bruto (gross), sehingga dapat mengurangi beban administrasi bendahara dalam perhitungan dan penyetoran pajak.
Tidak ada sistem yang berjalan tanpa kekurangan karena seluruh sistem tetap bergantung pada peran sumber daya manusia sebagai pelaksana. Hal ini juga berlaku pada INAPROC dan SAKTI, di mana dalam implementasi interkoneksi antara kedua sistem tersebut masih ditemui berbagai hambatan. Salah satu kendala yang sering terjadi adalah surat pesanan yang dihasilkan oleh sistem INAPROC tidak dapat terhubung dengan SAKTI. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh kesalahan dari pihak penyedia, terutama dalam pengisian data pemasok yang tidak sesuai dengan dokumen sumber. Sebagai contoh, perbedaan penulisan nama pemilik rekening kerap ditemukan antara data perbankan, data yang diinput pada INAPROC, dan data yang telah terdaftar di SAKTI. Namun demikian, permasalahan ini telah mendapatkan kepastian hukum melalui diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 8 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa apabila terdapat perbedaan data pemasok, maka acuan yang digunakan adalah data supplier yang tercatat pada INAPROC.
Secara keseluruhan, integrasi INAPROC dengan Aplikasi SAKTI merupakan langkah nyata modernisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan sistem yang terhubung, proses pengadaan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel, mendukung pengelolaan APBN yang efektif dan efisien. Transformasi ini bukan hanya sekadar inovasi teknologi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan negara yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan publik.
Penulis:

ENJELIKA ODELIA L. R SIHOMBING (PTPN KPPN Padang Sidempuan)



