Jl. Kenanga No.50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326

Berita

Seputar KPPN Padang Sidempuan

Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA)

Rekening Penampungan Akhir Tahun (RPATA)

Oleh: Urip Sanyoto (PTPN Mahir KPPN Padang Sidempuan)

 

A. Latar Belakang 

Salah satu tantangan pada akhir tahun anggaran yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran adalah tidak terselesaikannya pekerjaan tepat waktu, dan bahkan sampai dengan 31 Desember pekerjaan belum diselesaikan. Untuk memastikan prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima tetap terjaga dan untuk memenuhi prinsip periodisitas anggaran maka diperlukan solusi yang tertib dan terukur dalam menampung kebutuhan pendanaan atas pekerjaan yang masih berproses tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan APBN. Mekanisme penanganan kondisi tersebut dilaksanakan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2025. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari aturan tentang RPATA sebelumnya sekaligus menegaskan langkah strategis pemerintah dalam memastikan kesinambungan pelaksanaan pekerjaan lintas tahun anggaran sekaligus mendukung efektivitas pengelolaan kas negara dan tata kelola pelaksanaan anggaran secara keseluruhan.

 

B. Pengertian

Sesuai dengan PMK Nomor 84 Tahun 2025 Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disingkat RPATA adalah rekening milik bendahara umum negara untuk menampung dana atas penyelesaian pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan mulai batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan dan pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.

Terdapat dua jenis rekening penampungan, yaitu RPATA untuk menampung pendanaan atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran (sumber dana selain BLU) dan RPATA BLU yang merupakan rekening rekening dana kelolaan milik BLU yang digunakan untuk menampung dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran yang penyelesaiannya diberikan kesempatan melewati batas akhir tahun anggaran.

Sedangkan jenis pekerjaan yang dapat dibayar melalui RPATA adalah:

  1. Pekerjaan yang direncanakan untuk diserahterimakan di antara batas akhir pengajuan tagihan kepada negara sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
  2. Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran namun diberikan kesempatan penyelesaian melewati batas akhir tahun anggaran.

 

C. Manfaat RPATA

Beberapa manfaat dari mekanisme RPATA diantaranya:

  1. Menyempurnakan tata kelola pembayaran yang sesuai prinsip pengeluaran negara pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima
  2. Memenuhi prinsip periodisitas anggaran.
  3. Memperkuat pengendalian dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran melalui mekanisme penampungan
  4. Memberikan kepastian proses bagi satuan kerja dan penyedia dalam penyelesaian pekerjaan yang belum dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran, termasuk dalam hal pemberian kesempatan penyelesaian sesuai kriteria yang ditetapkan.
  5. Mendorong pengelolaan kas negara yang efisien, prudent, dan selaras dengan proses bisnis penatausahaan dana terkini, termasuk terkait mekanisme penampungan, pembayaran, dan penihilan. Lebih memberikan keleluasaan waktu dalam proses penyediaan barang/jasa, sehingga diharapkan barang/jasa yang dihasilkan lebih berkualitas.

 

D. Mekanisme RPATA

Secara garis besar tahapan pelaksanaan anggaran melalui RPATA adalah:

  1. Pengisian RPATA

Pada tahapan ini dilakukan pengajuan SPM Penampungan oleh Satker berdasarkan prestasi pekerjaan yang belum di bayarkan.

  1. Pembayaran kepada penyedia

Dalam rangka menjaga prinsip pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima, pencairan dana dari RPATA untuk dipindahbukukan ke rekening Penyedia dilakukan pada saat Penyedia berhak menerima pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, melalui pengajuan SPP/SPM Pembayaran.

  1. Penihilan RPATA atas Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan

Dalam hal terdapat sisa dana atas pekerjaan yang tidak terselesaikan Satker melakukan penyetoran kembali dana yang ada di RPATA ke RKUN/Rekening Khusus, melalui pengajuan SPM Penihilan.

  1. Pemberian kesempatan

Pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan, dapat diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender. Pemberian kesempatan tersebut paling banyak diberikan 2 kali, dengan akumulasi pemberian kesempatan tidak boleh melebihi 90 hari kalender.

Persyaratan pekerjaan yang dapat diberikan kesempatan ke tahun anggaran berikutnya:

  1. untuk pekerjaan tertentu yang tercantum dalam lampiran Huruf E PMK No.84 Tahun 2025 (untuk sumber dana selain BLU) dan/atau lampiran F PMK No.84 Tahun 2025 (untuk sumber dana BLU); atau
  2. yang kontraknya ditandatangani paling lambat tanggal 30 November tahun berkenaan. Khusus untuk pekerjaan konstruksi paling sedikit telah terselesaikan 75% dari nilai kontrak per tanggal 31 Desember tahun berkenaan. Termasuk dalam kriteria kontrak tahunan dan kontrak tahun jamak pada akhir masa kontrak;
  3. tidak termasuk pengadaan alat utama sistem persenjataan TNI yang menggunakan rekening dana cadangan alutsista (RDCA).

 Pemberian kesempatan dilakukan berdasarkan pertimbangan:

  1. PPK yang meyakini bahwa penyedia penyedia dapat menyelesaikan pekerjaan setelah diberikan kesempatan penyelesaian ke tahun anggaran berikutnya paling lama 90 hari kalender, dan
  2. Penyedia sanggup menyelesaikan pekerjaan dengan membuat surat pernyataan di atas kertas materai yang berisi: pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dan pernyataan kesanggupan untuk dikenakan sanksi denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

 

 

 Penulis:

 

 Urip Sanyoto (PTPN Mahir KPPN Padang Sidempuan)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090 
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

KPPN Padang Sidempuan

Jl. Kenanga No. 50, Ujung Padang, Kec. Padangsidimpuan Sel., Kota Padang Sidempuan,

Sumatera Utara (22711); Telp. (0634) 21326.

IKUTI KAMI

Search