Penyelesaian Retur SP2D di Akhir Tahun Anggaran: Perlu Cermat dan Tepat Waktu
Oleh: Nurlina Sary Sarumpaet (PTPN KPPN Padang Sidempuan)
Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, satuan kerja diharapkan semakin cermat dalam menyelesaikan seluruh transaksi keuangan, termasuk penyelesaian retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Retur SP2D yang tidak segera ditindaklanjuti berpotensi menghambat penutupan pembukuan akhir tahun dan berdampak pada akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Sebagai bentuk penguatan tata kelola kas negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan lebih lanjut terkait penyelesaian retur SP2D pada akhir tahun.
Batas Waktu Penyampaian Surat Ralat Retur SP2D
Pada prinsipnya, satuan kerja wajib segera menyampaikan surat ralat atau Surat Perintah Perbaikan Kesalahan (SPPK) atas retur SP2D yang terjadi. Khusus pada akhir tahun anggaran, penyampaian surat ralat/SPPK paling lambat diterima KPPN pada tanggal 19 Desember 2025 pada jam kerja.
Surat ralat yang telah diterima tersebut selanjutnya akan diselesaikan oleh KPPN paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut surat ralat tidak disampaikan, maka dana retur SP2D akan disetorkan ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Retur SP2D Bulan November dan Desember 2025
Untuk retur SP2D yang terjadi pada bulan November 2025, satuan kerja wajib memastikan surat ralat telah disampaikan paling lambat 19 Desember 2025. Jika tidak, penyetoran dana retur ke Kas Negara dilakukan paling lambat 23 Desember 2025.
Sementara itu, untuk retur SP2D yang terjadi pada bulan Desember 2025, satuan kerja diberi kesempatan untuk menyampaikan surat ralat pada tahun anggaran berikutnya, yaitu paling lambat 15 Januari 2026, dengan penyelesaian paling lambat 20 Januari 2026. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak ada surat ralat, dana retur tetap akan disetorkan ke Kas Negara.
Upaya Pencegahan Terjadinya Retur SP2D
Selain memahami ketentuan penyelesaian retur SP2D, satuan kerja juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan agar retur SP2D dapat diminimalkan sejak awal. Upaya pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan ketepatan dan kesesuaian data rekening penerima sebelum pengajuan SPM, baik dari sisi nama pemilik rekening maupun nomor rekening yang digunakan.
Satuan kerja juga perlu memastikan bahwa rekening penerima dalam kondisi aktif dan dapat menerima transfer dana. Pemutakhiran data supplier pada aplikasi SAKTI/SPAN secara berkala menjadi langkah penting untuk menghindari penggunaan data lama yang sudah tidak sesuai.
Selain itu, koordinasi yang baik antara Bendahara, PPK, PPSPM, dan petugas administrasi keuangan perlu terus ditingkatkan, khususnya pada saat menjelang pengajuan SPM. Review ulang terhadap SPM sebelum dikirimkan ke KPPN menjadi bentuk pengendalian internal yang efektif untuk mencegah kesalahan teknis. Dalam hal pembayaran melibatkan banyak bank penerima, satuan kerja juga dapat mempertimbangkan pengelompokan pembayaran agar risiko retur dapat diminimalkan.
Keberhasilan penyelesaian retur SP2D di akhir tahun tidak lepas dari peran aktif satuan kerja dan KPPN. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam pengisian data rekening sejak awal, serta responsif ketika menerima pemberitahuan retur SP2D. Di sisi lain, KPPN terus melakukan monitoring dan pendampingan agar setiap retur dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan. Apabila terdapat kondisi tertentu yang memerlukan penyelesaian di luar batas waktu, mekanisme dispensasi tetap dapat ditempuh sesuai peraturan yang berlaku.
Penyelesaian retur SP2D merupakan bagian penting dalam rangkaian penutupan Tahun Anggaran 2025. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Penulis:

Nurlina Sary Sarumpaet (PTPN KPPN Padang Sidempuan)



